free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Selama PPKM Darurat, Keuskupan Malang Instruksikan Misa Ditiadakan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jul - 2021, 00:51

Placeholder
Ilustrasi di dalam Gereja Katolik Santa Perawan Maria Tak Bernoda Lawang. (Foto: Tubagus Achmad/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Keuskupan Malang instruksikan kepada semua Pastor Paroki dan Kuasi Paroki untuk meniadakan misa. 

"Kami instruksikan kepada semua Pastor Paroki dan Kuasi Paroki untuk meniadakan misa dengan kehadiran umat, baik misa harian maupun misa hari Minggu, mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021," ujar Uskup Keuskupan Malang Mgr. Henricus Pidyarto Gunawan dalam keterangan resminya yang diterima MalangTIMES.com, Sabtu (3/7/2021). 

Baca Juga : Baru Tahu Ada Pemda Fasilitasi Program Parpol, Wali Kota Dewanti: Di Batu Adanya Pokir

Instruksi berkaitan dengan peniadaan misa, nantinya bakal direvisi ketika terdapat perkembangan atau perubahan peraturan dari pemerintah pusat maupun daerah mengenai PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali ini. 

Peniadaan misa di tengah diberlakukannya PPKM Darurat oleh pemerintah pusat di wilayah Jawa dan Bali merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memerangi Covid-19. Serta merupakan bentuk ketaatan dari umat Katolik Keuskupan Malang dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Pihaknya juga menyampaikan bahwa hakikat diberlakukannya PPKM Darurat merupakan usaha untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang terjadi lewat perjumpaan dengan orang. Baik perjumpaan yang berlangsung sesaat maupun dengan waktu yang cukup lama. 

Selain itu, munculnya beberapa varian baru dari Covid-19 salah satunya yakni Corona Delta yang persebarannya sangat cepat melalui udara dan ketika seseorang berpapasan dengan seseorang lainnya, virus Corona Delta sudah dapat menular begitu cepat.

"Kami menginstruksikan agar kita mengurangi sebanyak mungkin perjumpaan dengan orang, lebih-lebih dalam jumlah yang cukup besar. Pelayanan sakramen-sakramen yang tidak mendesak hendaknya ditunda sampai situasi mereda," terangya. 

Selain itu, untuk kegiatan pertemuan-pertemuan yang tidak mendesak, seperti rapat-rapat, doa lingkungan, latihan koor dan kegiatan gerejawi lainnya yang melibatkan cukup banyak orang harus ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. 

Baca Juga : Gegara Diejek Pakai "Rok" Perempuan, Pria Asal Karek Tuban Tega Tebas Tetangga Sampai Terkapar

"Pelayanan sakramental yang mendesak, misalnya pengurapan orang sakit atau sakramen tobat yang sangat diperlukan peniten, bisa dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya. 

Serta, untuk perayaan pernikahan yang sudah terlanjur terjadwal dan sudah tidak dapat lagi ditunda, bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

"Namun perlu dipikirkan bagaimana cara pelaksanaannya sehingga tidak melanggar peraturan penutupan rumah ibadat," pungkasnya.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni