free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus

Surat Sekda Bau Parpol (9)

Bisakah Pemda Fasilitasi Program Parpol, Ini Kata Humas Kota Malang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

04 - Jul - 2021, 00:42

Placeholder
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso (Arifina MalangTIMES)

MALANGTIMES - Administrasi surat menyurat pemerintahan memiliki mekanisme dan aturannya sendiri. Apalagi terkait dengan berbagai program yang akan disosialisasikan ke jenjang bawahnya. Baik itu bersifat imbauan maupun instruksi.

Hal ini pula yang disampaikan oleh Humas Kota Malang saat dikonfirmasi terkait polemik surat Sekda Kabupaten Malang terkait program partai politik (parpol) yang difasilitasi oleh Pemkab Malang.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji: Tak Ada Fasilitasi Program Parpol di Kota Malang

"Ada runtutannya tersendiri," ucap Kabag Humas Pemkot Malang Dony Sandito.

Dony menjelaskan, surat beratasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang untuk suatu kegiatan, baik itu berupa instruksi maupun imbauan perlu diketahui oleh pemimpin daerah, dalam hal ini Wali Kota Malang.

"Setelah itu ada pengecekan dari Wali Kota Malang. Baru setelahnya bisa untuk dikeluarkan kepada Camat atau Lurah untuk mengimbau masyarakatnya," ujarnya.

Dirinya juga mencontohkan, bila surat yang akan dikeluarkan, semisal berkaitan dengan kegiatan kebencanaan, maka pengampu utamanya merupakan bagian dari instansi terkait,  yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Tergantung bentuk instruksinya apa. Kalau memang itu misalnya terkait dengan kebencanaan berarti dari BPBD, nanti yang cek semua dari BPBD, diserahkan ke pimpinan, baru dikeluarkan ke masyarakat," ujarnya.

Disinggung perihal jabatan Sekda yang juga bisa mengeluarkan surat imbauan, menurut Dony hal itu tetap harus sepengetahuan Wali Kota Malang. Apapun instruksinya hingga bentuk suratnya atas mandat dari pemimpin daerah.

Baca Juga : PPKM Darurat, Polres Malang Sekat Perbatasan Wilayah

"Kalau instruksi Wali Kota ya mesti tandatangan dari pak wali, terkait dengan kepentingan umum instruksinya sama. Kalau itu untuk intern kami, pak Sekda. Kecuali, memang ada beberapa hal yang dimandatkan oleh pak Wali Kota ke pak sekda, misal pak wali berhalangan atau bisa dimandatkan oleh pak wali," tandasnya.

Lantas bisakah Sekda mengeluarkan surat walaupun itu perintah Bupati, seperti yang terjadi di Kabupaten Malang?

Media Pilihan Terbaik MalangTimes.com pun mencoba menanyakannya ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso. Sayangnya, Erik tak mau memberikan komentar akan hal itu.  

"Untuk yang itu saya No Comment," ujarnya singkat.


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana