MALANGTIMES - Tak hanya partai politik di Malang Raya yang angkat suara terkait surat Sekda Kabupaten Malang. Kepala Daerah (Kada) di Kota Malang pun memberikan pernyataannya terkait polemik itu. Di mana, pernyataan para Kada ini sebagai bagian konfirmasi terkait ada tidaknya surat serupa dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi program parpol.
Wali Kota Malang Sutiaji kepada MalangTimes.com mengatakan sekaligus memastikan Pemkot Malang tak pernah melibatkan diri sebagai fasilitator program suatu parpol.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Dukung Pelaksanaan Progam PPKM Darurat
"Ndak ada (Kota Malang tidak pernah ada memfasilitasi program parpol, red). Itu gimana, saya nggak ikut-ikut (terkait ramainya program kegiatan parpol di Kabupaten Malang)," ucap Sutiaji.
Sutiaji juga menyampaikan, jika pun ada kegiatan parpol melalui Pemkot Malang, itu hanya dalam lingkup organisasi perangkat daerah (OPD). Itu dimungkinkan jika suatu program yang dilakukan OPD di lingkup Pemkot Malang tersebut bagian dari usulan dari parpol atau anggota DPRD yang juga mewakili masyarakat umum.
"Kalau usulan partai berarti usulan masyarakat. Walaupun sebenarnya baik, tapi mohon itu yang melaksanakan OPD. Inisiatornya mungkin dari dewan atau dari masyarakat, dewan itu kan representasi masyarakat. Karena inisiasi itu dari mana saja," imbuhnya.
Sutiaji yang juga orang parpol menyampaikan juga terkait dana hibah yang peruntukannya untuk parpol. Dana hibah parpol Kota Malang senilai Rp 3,4 miliar.
Baca Juga : PPKM Darurat, Polres Malang Sekat Perbatasan Wilayah
"Di kami kan sudah ada hibah, namanya hibah ke partai. Jumlahnya memang tak banyak, Ini kami ajukan untuk penambahan. Sementara ini totalnya kurang lebih Rp 3,4 miliar untuk semua partai," tandasnya.