free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PPKM Darurat, Polres Malang Sekat Perbatasan Wilayah

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

03 - Jul - 2021, 23:27

Placeholder
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono HK saat dijumpai di Peringgitan Pendapa Kabupaten Malang. (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Polres Malang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik wilayah perbatasan Kabupaten Malang. Namun hal itu tidak berlaku di wilayah tetangga, yakni Kota Malang dan Kota Batu.

Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono HK mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diberlakukan mulai hari ini (Sabtu 3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penyekatan-penyekatan di wilayah perbatasan.

Baca Juga : Dukung Program PPKM Darurat, Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi Dilarang Keluar Daerah

“Sesuai atensi pimpinan, kami akan melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan antarkabupaten, seperti perbatasan Kabupaten Malang-Lumajang, Blitar, dan Pasuruan. Termasuk di pintu tol,” ucap Bagoes, Sabtu (3/7/2021).

Meski penyekatan tidak berlaku di wilayah aglomerasi, yakni wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Bagoes menegaskan bahwa di perbatasan Kota Malang dan Kota Batu terdapat check point khusus di beberapa titik.

“Selain itu, ada ada tiga pos untuk pengendalian mobilisasi warga, agar dapat memperketat mobilisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang karena ada PPKM Darurat,” kata Bagoes.

Mantan kapolres Madiun ini menegaskan, penyekatan itu dilakukan mengingat beberapa bulan terakhir memang angka penyebaran covid-19 cukup tinggi. Terlebih di Kota Malang. Sehingga Kabupaten Malang yang masuk dalam level III juga masuk dalam PPKM Darurat.

“Tugas kami ini,l intinya untuk menyelamatkan jiwa atau nyawa masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang,” tandasnya.

Disinggung mengenai aturan warga dari luar daerah apakah diperbolehkan masuk ke Kabupaten Malang, Bagoes tegas mengimbau warga luar kota untuk masuk ke wilayah yang memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Baca Juga : Keliling Kota Malang, Forkopimda Sosialisasi PPKM Darurat

“Tidak boleh, kecuali dia ada tugas ya. Ada surat tugas, baru boleh. Sementara kalau (menunjukkan, red) kartu vaksin itu digunakan untuk masyarakat datang ke Jawa atau luar Jawa, yang menggunakan transportasi udara,” ungkapnya.

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat jika melanggar aturan PPKM Darurat, Bagoes mengaku pihaknya tetap akan menerapkan sesuai aturan. Tetapi pihaknya tetap akan menggunakan langkah preventif agar masyarakat dapat mengerti.

“Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP jika memang pidana, dan undang-undang kesehatan. Sedangkan untuk swab di check point, masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu,” tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy