JEMBERTIMES – Seluruh daerah di Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 sudah mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, tentu penanganan perioritas antara satu daerah dengan daerah lain tidak semua sama. Untuk Kabupaten Jember, selama PPKM Darurat dilaksanakan, Bupati Hendy Siswanto akan memprioritaskan tiga hal untuk dijadikan pedoman Satgas Covid-19 di Jember. Yakni menyelamatkan yang sudah terpapar, melindungi warga yang belum terpapar, dan menolong mereka yang kesulitan kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : PPKM Darurat, Polres Malang Sekat Perbatasan Wilayah
“Lakukan ketiga prioritas ini dengan amat serius. Jangan tunggu laporan, tapi aktif dan cari apa yang bisa kita amankan,” tandas bupati Jember saat memimpin apel pasukan gabungan kawal PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Bupati meminta agar dalam melaksanakan tiga prioritas itu, jangan ada yang menjadi penghambat, apalagi karena hal-hal kecil. Seluruh jajaran TNI, Polri dan Pemkab Jember harus bekerja cepat dan akan jadi tolak ukur bagi yang lain.
"Kepada seluruh masyarakat Jember agar tetap tenang dan waspada serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, serta mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi covid-19 ini," ucapnya.
Bupati juga menegaskan, Kabupaten Jember sudah siap melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 tentang Pelaksanaan PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan-penyekatan di perbatasan Kabupaten Jember.
“Kami sudah menyampaikan kepada teman-teman apel tadi agar menjalankan instruksi mendagri dengan sungguh-sungguh, terutama dalam melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan. Di Jember sendiri ada beberapa titik perbatasan. Ada aturan juga untuk masyarakat yang akan keluar masuk Jember harus membawa surat hasil swab, baik PCR maupun antigen,” ujar Bupati Hendy.
Baca Juga : Dukung Program PPKM Darurat, Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi Dilarang Keluar Daerah
Selama PPKM Darurat berlangsung, sesuai dengan instruksi mendagri, pihaknya akan menutup mal. Sedangkan supermarket dan pasar tradisional dibatasi hanya 50 persen. “Sudah ada ketentuan bahwa mal ditutup. Yang boleh buka hanya supermarket dan pasar tradisional. Itu pun dibatasi buka sampai pukul 8 malam. Selebihnya harus tutup,” tegas bupati.
Dengan adanya pelaksanaan PPKM Darurat ini, bupati berharap agar masyarakat dapat memahami dan mematuhinya. “TNI, Polri, Satpol PP yang tergabung dalam satgas covid untuk terus mengawal. Untuk masyarakat agar mematuhinya. Pemkab sendiri akan mengerahkan camat, kades dan RT RW untuk gotong royong selama PPKM Darurat,” pungkas bupati.