JOMBANGTIMES - Penerapan PPKM Darurat mulai diberlakukan hari ini di Jombang. Untuk membatasi aktivitas masyarakat, petugas kepolisian mulai melakukan penyekatan akses jalan masuk ke wilayah kota.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pengetatan mulai dilakukan pada dini hari tadi. Upaya menekan mobilitas masyarakat dilakukan dengan cara penyekatan jalan. Mulai dari penyekatan jalan perbatasan antar kabupaten dan juga penyekatan jalan masuk kota.
Baca Juga : Mayat Bayi dengan Tali Pusar Menempel Ditemukan Anak Kecil di Selokan
Penyekatan di perbatasan kabupaten dilakukan di exit tol Bandar Kedungmulyo dan exit tol Tembelang serta jalan arteri perbatasan Jombang-Mojokerto di Kecamatan Mojoagung. Di jalur ini dilakukan penyekatan selama 24 jam penuh.
Sedangka penyekatan pada jalan masuk kota Jombang dilakukan di sejumlah titik. Antara lain Jalan KH Abdurrahman Wahid, Jalan Dokter Sutomo, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan A. Yani, Simpang 4 Jalan Gubernur Suryo dan Simpang 3 Gang Suling di Jalan Buya Hamka.
Penyekatan di dalam kota dilakukan sejak pukul 08.00-04.00 WIB. "Untuk PPKM Darurat di Jombang dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Yaitu penyekatan untuk masyarakat dari luar Jombang. Kedua pengetatan pada pagi hari di titik-titik keramaian," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Mapolres Jombang, Sabtu (03/07).
Selain pengetatan kegiatan masyarakat, petugas juga gencar melakukan operasi yustisi di sejumlah titik di kota santri. Petugas gabungan dari unsur polisi, TNI dan Satpol PP sudah dikerahkan sejak pagi tadi usai apel gelar pasukan penerapan PPKM Darurat di Mapolres Jombang.
Baca Juga : Bupati Ngawi Tinjau Pasar, Pastikan Percepatan Vaksinasi Covid-19
"Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan-cakupan pengetatan aktivitas selama pelaksanaan PPKM darurat yang sudah digariskan oleh pemerintah,"pungkasnya.