free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Sejumlah Perjalanan Kereta Api Menuju Kota Malang Dibatalkan Selama PPKM Darurat, Cek Cara Ambil Uang Tiket Di Sini!

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Jul - 2021, 18:20

Placeholder
Ilustrasi gerbong kereta api. (Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya)

JATIMTIMES - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan di wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan sejumlah perjalanan kereta api (KA).

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arief mengatakan, bahwa sejumlah perjalanan KA yang dibatalkan meliputi sembilan KA jarak jauh dan delapan KA lokal. Di mana pembatalan perjalanan KA tersebut untuk sementara ini hanya berlaku dalam penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. 

Baca Juga : Fasilitasi Program Parpol, Bupati Sanusi Sebut Tak Ganggu Netralitas ASN

Perjalanan KA jarak jauh yang dibatalkan meliputi:
1) KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP)
2) KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP)
3) KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP)
4) KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP)
5) KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP)
6) KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen (PP)
7) KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP)
8) KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP)
9) KA Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya - Jember (PP)

Perjalanan KA lokal yang dibatalkan meliputi:
1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP)
2) KA Penataran relasi Surabaya Kota - Malang - Blitar (PP)
3) KA Penataran relasi Malang - Surabaya Kota
4) KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng - Malang
5) KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi - Cepu (PP)
6) KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo - Surabaya - Bojonegoro (PP)
7) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP)
8) KA Komuter relasi Surabaya - Pasuruan (PP)

"Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% di luar bea pesan oleh KAI," ungkapnya dalam rilis yang diterima JatimTIMES.com, Sabtu (3/7/2021). 

Untuk proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA atau tanggal yang tertera pada tiket calon penumpang KA jarak jauh ataupun KA lokal. 

"Informasi terkait proses pembatalan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut," katanya. 

Baca Juga : PPKM Darurat, Pemkab Blitar Tutup Seluruh Destinasi Wisata

PT KAI Daop 8 Surabaya juga menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa penerapan PPKM Darurat. Langkah ini semata-mata dilakukan untuk mencegah dan menekan angka persebaran Covid-19.

"Seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI," tandasnya. 

Sementara itu, untuk diketahui bahwa informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121 .


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni