BLITARTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) menginstruksikan kepada pengelola objek wisata untuk menutup operasional selama masa PPKM Darurat. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso mengatakan, penutupan seluruh objek wisata yang berada di Kabupaten Blitar dilakukan menyusul edaran tentang Pemberlakuan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat, Petunjuk dari Gubernur Jawa Timur dan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor : 188/242/ 409.06/KPTS/2021, Tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga : Kontroversi Surat Sekda Kabupaten Malang, Ini Isinya
"Penutupan sementara tempat-tempat wisata kali ini mulai 3–20 Juli 2021, ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Presiden yang ditindaklanjuti juga oleh Mendagri tentang pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali tidak terkecuali Kabupaten Blitar. Sehingga harus menutup semua kegiatan termasuk kegiatan wisata," jelasnya.
Suhendro menambahkan, kebijakan ini berlaku juga pada seluruh kegiatan pariwisata, kegiatan seni dan budaya, kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Hal ini merupakan langkah dan upaya dari Pemkab Blitar guna menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang cukup menghawatirkan akhir-akhir ini.
"PPKM Darurat ini mari kita sikapi bukan sebagai pembatasan semata, akan tetapi sebagai sebuah upaya pengendalian bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini terjadi lonjakan kasus yang cukup luar biasa. Kita berharap dengan kebijakan ini akan terjadi penurunan signifikan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar. Lebih lanjut kita berharap pendemi segera berlalu agar kita bisa kembali beraktifitas dan berkarya di bidang kita masing-masing," tukasnya.