MALANGTIMES - Surat Sekda Kabupaten Malang yang ditandatangani Wahyu Hidayat tertanggal 15 Juni 2021 lalu, menuai polemik. Kontroversi dari berbagai kalangan pun menyeruak, khususnya yang mempertanyakan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Berbagai pandangan dari pakar/akademisi, lembaga kemasyarakatan, hingga kepala daerah di Malang Raya, meramaikan lahirnya surat Sekda Kabupaten Malang.
Baca Juga : Jadi Fasilitator Program Parpol, Netralitas ASN Kabupaten Malang Digugat
Lantas seperti apakah sebenarnya isi dari surat Sekda bernomor 410/4782/35.07.119/2021 tanggal 15 Juli 2021 terkait Penyampaian Sosialisasi Pelaksanaan Lomba Desa Pancasila kepada Camat se-Kabupaten Malang itu?
Dalam surat itu, terdapat empat poin pemberitahuan yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Malang. Awal paragraf dari surat tersebut berbunyi:
"Menindaklanjuti surat dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Nomor 431/IN/DPC-35.07/VI/2021 perihal Permohonan Fasilitasi Sosialisasi Lomba Desa Pancasila."
Sehubungan dengan penyelenggaraan Lomba Pembuatan Film Pendek dengan tema "Profil Desa Pancasila" yang diadakan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang diminta saudara camat untuk:
1. Mensosialisasikan kepada kepala desa dan lurah di wilayah kerja saudara guna mengikuti lomba dimaksud.
2. Kegiatan Lomba tersebut memperebutkan Tropy Ketua DPR RI dan Tropy Wakil Ketua MPR RI.
3. Lomba ini dilaksanakan dalam memperingati Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno.
4. Aturan ketentuan lomba dimaksud sesuai dengan Term Of Refference (TOR) terlampir.
Isi surat inilah yang akhirnya membuat berbagai kalangan mempertanyakan netralitas ASN Kabupaten Malang saat menjadi "fasilitator program parpol".
Baca Juga : PPKM Darurat Kota Malang, Kebijakan Mematikan Lampu hingga Penyekatan Jalan
DPC PKB Kabupaten Malang pun melayangkan surat protes terkait surat Sekda. Polemik mulai terjadi dengan adanya protes tersebut. Beberapa pihak yang pro pun mengatakan, pihak-pihak yang protes terlalu berlebihan dan kekanak-kanakan. Serta balik menuding mereka tidak pancasilais.
DPC PKB Kabupaten Malang pun menegaskan melalui Ketuanya HM Kholik, bahwa pihaknya tak mempersoalkan terkait program Desa Pancasila-nya.
"Tapi yang tidak saya suka itu Sekda memfasilitasi atau ikut campur kegiatan salah satu partai untuk menggerakkan ASN di Kabupaten Malang, itu yang tidak boleh,” ucap Gus Kholik, sapaan akrab Ketua DPC PKB Kabupaten Malang kepada MalangTIMES.com.
Berbicara netralitas ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta turunannya, memang kerap mengundang kontroversi. Secara data pun persoalan netralitas ASN bukan hanya sekedar isapan jempol saja.
Bila melihat Laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (LKASN) tahun 2020, disebutkan tingkat kematangan atau maturitas penerapan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Instansi Pemerintahan belum menggembirakan.
Tercatat, misalnya terdapat 116 ASN diadukan atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku selama tahun 2020. Di mana berbagai aduan itu didominasi dengan jenis pelanggaran berupa perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan sewenang-wenang, masalah rumah tangga, perselingkuhan dan perbuatan tercela. Pun terkait pelanggaran netralitas ASN masih seringkali terjadi.
Lantas bagaimana tanggapan dari pihak-pihak yang melahirkan surat itu, baik Bupati Malang Sanusi maupun Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat? Ikuti terus Liputan khusus "Surat Sekda Bau Parpol" di media Pilihan Terbaik Malang Times.com.