free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Besok PPKM Darurat di Tulungagung Mulai Berlaku, Jam Malam sampai Sanksi Diterapkan

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

03 - Jul - 2021, 03:26

Placeholder
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Persiapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tulungagung terus dirapatkan Forkopimda. Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Tulungagung itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyampaikan beberapa hal terkait persiapan PPKM Darurat yang akan dimulai pada, Sabtu (03/07/2021) besok.

"Diperlukan kesungguhan disiplin, sekarang ini adalah betul-betul penanganan yang serius. Semua tiga pilar dan warga masyarakat harus mendukung PPKM Darurat ini," kata Maryoto Birowo.

Baca Juga : PPKM Darurat, Ini Jeritan Hati Pengusaha Angkringan di Tulungagung

Pemkab Tulungagung akan mendapatkan bantuan personel dari TNI untuk menambah pengamanan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. "Harapannya agar bisa menegakkan masalah disiplin di Kabupaten Tulungagung ini," ujarnya.

Karena darurat, maka perlu sebuah penanganan bagi masyarakat yang sudah terkonfirmasi Covid-19. Untuk Bed Ocupancy rate (BOR) di rumah sakit di Kabupaten Tulungagung menurut Maryoto hingga saat ini masih cukup.

Bupati Tulungagung ini menegaskan, karena PPKM Darurat ini merupakan suatu kebijakan penting buat keselamatan dan kesehatan publik, maka dipastikan ada sanksi bagi yang melanggar. "Yang jelas, apapun PPKM Darurat ini harus dilaksanakan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat kita," jelasnya.

Untuk sanksi, Bupati Maryoto menjelaskan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan perkembangan di lapangan. Di Kabupaten Tulungagung sendiri dipastikan akan menerapkan jam malam kembali. "Jam malam maksimal sampai jam 20.00 wib," jelasnya.

Dari uraian yang disampaikan dalam rapat itu, untuk PPKM Darurat mengacu pada instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat. Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah (100 persen Work from Home untuk sektor non essential).

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.

Sedangkan untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Adapun Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan Mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Kemudian pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu aktivitas tempat ibadah yakni Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca Juga : Ramai lantaran Unggahan Nakes Terpapar Covid-19 Tetap Bekerja, Begini Kondisi 2 Puskesmas di Kota Batu

Aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Untuk tansportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. 

Untuk, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Kemudian penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah dan  tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM mikro di RT RW zona merah tetap diberlakukan.

Lalu, TNI, Polri dan pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat.

Kemudian penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. 

Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

Terkait tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. 

Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Kemudian upaya percepatan vaksinasi harus terus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang. 


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya