free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

PPKM Darurat, Ini Jeritan Hati Pengusaha Angkringan di Tulungagung

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

03 - Jul - 2021, 03:13

Placeholder
Suasana angkringan di Tulungagung. (Foto: Istimewa)

TULUNGAGUNGTIMES - Instruksi Presiden Republik Indonesia terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021 membuat pengusaha angkringan di Tulungagung tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, di satu sisi harus taat kepada aturan Pemerintah namun di sisi lain harus memenuhi kebutuhan hidup.

"Ya ini berat bagi pengusaha angkringan, karena jam operasionalnya sore hingga malam, di sisi lain kita juga harus taat pada aturan," kata salah satu pengusaha angkringan di Tulungagung Romadhon. Jum'at (02/07/2021).

Baca Juga : Ramai lantaran Unggahan Nakes Terpapar Covid-19 Tetap Bekerja, Begini Kondisi 2 Puskesmas di Kota Batu

Menurut Romadhon, konsekuensi PPKM Darurat adalah diberlakukannya jam malam kembali yang artinya setiap kegiatan dibatasi hingga jam 8 malam. Padahal jam tersebut merupakan waktu paling produktif dalam sebuah usaha angkringan.

Selain itu, usaha angkringan di Tulungagung kurang pantas jika dibuka pada siang hari, karena angkringan dikenal masyarakat dengan minuman hangat dan jajanan yang dibakar. "Kita memahami Covid-19 kembali mengganas, tapi kebutuhan hidup dan nasib dari karyawan juga penting," katanya.

Romadhon mengaku, saat ini tidak bisa berbuat apa-apa, dirinya hanya pasrah menjalani apa yang sudah menjadi aturan dari pemerintah. "Bisanya hanya pasrah, ya semoga covid-19 segera reda dan normal kembali," tutupnya.

Untuk diketahui, selama PPKM Darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan. Pembatasan itu mulai dari sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, dan lainnya.

Setidaknya, ada 16 aturan pembatasan sebagaimana disampaikan oleh Menko Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021), yaitu:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Baca Juga : Peduli, Komunitas Kere Royal dan Karang Taruna Desa Gondang, Kediri Rutin Bagikan Nasi Bungkus

8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya