MALANGTIMES - Temuan kasus dugaan penyalahgunaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang mendapat sorotan tajam masyarakat. Salah satunya dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya yang berencana mendirikan posko pengaduan untuk warga yang mengalami kasus serupa.
Ketua DPD LIRA Malang Raya, M Zuhdy Achmadi menegaskan bahwa pihaknya akan pro aktif dengan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan membentuk posko pengaduan di masing-masing kecamatan di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Bansos bagi Pedagang Terdampak PPKM Darurat Rp 300 ribu
“Insya Allah hari Senin (5/7/2021) mendatang kami akan menggelar konsolidasi dengan rekan-rekan (LIRA) di kecamatan untuk segera membuat posko pengaduan khusus PKH. Kami akan berupaya pro aktif dan bekerja sama dengan penegak hukum. Seperti saat ini yang sudah ditangani Polres Malang, dan mungkin nanti juga Kejaksaan,” ujar pria yang akrab disapa Didik itu kepada , Jum'at (2/7/2021).
Didik mengaku bahwa pihaknya benar-benar serius dengan kasus tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin kasus tersebut juga terjadi di wilayah lain Kabupaten Malang. Apalagi sebenarnya, pada tahun 2018 lalu LIRA juga telah menemukan dugaan penyalahgunaan terkait PKH di Kecamatan Tirtoyudo.
“Saat itu tahun 2018, ada temuan dugaan seperti itu terkait PKH. Namun karena ada beberapa keterbatasan sumber daya dan data, akhirnya terpaksa kami tunda dulu. Setelah ada temuan dan perhatian dari Bu Risma (Mensos RI) di Desa Kanigoro beberapa waktu lalu, maka akan kami mulai lagi,” terang Didik.
Posko pengaduan tersebut nantinya akan menampung keluhan masyarakat seputar bantuan PKH. Tentunya, jika mengarah pada dugaan penyalahgunaan, pihaknya sudah menyiapkan tim yang melakukan investigasi lebih lanjut.
Baca Juga : PPKM Darurat, Dewan Dorong Pemkot Malang Beri Bantuan Sosial ke Masyarakat
“Jadi nanti ada dua tim. Yang satu akan menampung keluhan masyarakat soal PKH. Satunya, akan melakukan investigasi di lapangan. Bekerjasama dengan penegak hukum. Dan tentu sebelumnya, akan kami pelajari dulu regulasi tentang PKH itu sendiri,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, kasus penyalahgunaan PKH oleh salah satu oknum pendamping tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Malang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sebanyak 32 masyarakat Desa Kanigoro yang menjadi korban penyelewengan tersebut.