free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Malang Siapkan Bansos bagi Pedagang Terdampak PPKM Darurat Rp 300 ribu

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

03 - Jul - 2021, 01:57

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui awak media di Balai Kota Malang, Selasa (29/6/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Warga Kota Malang yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 bakal mendapat suntikan dana. Hanya saja, suntikan dana ini diperuntukkan bagi pedagang. Rencananya, suntikan dana yang diberikan Pemkot Malang sebesar Rp 300 ribu.

"Khusus untuk di kami, nanti akan kita berdayakan. Akan kita kasih support sedikit ya. Masih kami pertimbangkan (nominalnya, red). Dulu kan Rp 300 ribu, mungkin kita mengambil yang Rp 300 ribu itu," ungkap Wali Kota Malang Sutiaji kepada MalangTIMES usai rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda Kota Malang. 

Baca Juga : PPKM Darurat, Semua Tempat Wisata di Kota Batu Ditutup tanpa Diskusi

Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang itu menuturkan bahwa terkait bantuan sosial yang bakal disalurkan pada PPKM Darurat ini kurang lebih sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pada momentum penerapan PSBB, pihak Pemkot Malang telah mengantongi sejumlah data pedagang yang terdampak. Dan untuk penyaluran bantuan sosial di PPKM Darurat ini, Pemkot Malang bakal mengacu pada data tersebut serta akan dilakukan verifikasi kembali. 

"Kita akan verifikasi lagi dan mudah-mudahan nanti menjadi empati kita kepada saudara kita yang lagi terdampak. Karena ini yang diharapkan. Kehadiran pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan warga Kota Malang," tutur pria yang juga politisi Partai Demokrat ini. 

Pihaknya juga memberikan imbauan dan pesan kepada seluruh pengelola restoran, kafe, rumah makan, warung kopi hingga para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar pada penerapan PPKM Darurat ini dapat menaati aturan yang telah diberlakukan. 

Salah satunya yakni melarang para konsumen untuk makan di tempat dan lebih mengarahkan untuk konsumen membeli makanan atau minuman dengan cara dibungkus atau yang lebih dikenal dengan kata Take Away. Hal itu mengacu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada penerapan PPKM Darurat ini. 

"Karena ditengarai penyebaran Covid-19 banyak ketika kita membuka masker. Maka ketika kita makan di sana, kita tidak tahu mereka ini orang yang terpapar Covid-19 atau tidak," terangnya. 

Baca Juga : 11 Pegawai Dinkes dan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jember Terkonfirmasi Covid-19

Lebih lanjut, dalam penerapan PPKM Darurat ini, Pemkot Malang juga akan bersinergi dengan jajaran TNI, Polri dan instansi terkait untuk terus melakukan operasi gabungan penertiban aturan PPKM Darurat. 

Selain itu, pihaknya juga akan mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mensosialisasikan penerapan PPKM Darurat di lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan pendekatan bermasyarakat. "Kita kumpulkan para tokoh bahwa urusan Covid-19 ini bukan urusan pemerintah saja, tapi juga urusan masyarakat. Jadi saling bahu membahu," tandasnya. 

Pihaknya juga meminta agar penerapan PPKM Darurat selama 17 hari ini mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kota Malang dengan menginformasikan bahwa  pencegahan penyebaran Covid-19 merupakan tugas semua pihak. "Saya mohon semua juga menginformasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Covid-19 ini tidak bisa dianggap remeh," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya