BATUTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat siap dilaksanakan oleh Pemkot Batu. Menurut Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, PPKM Darurat yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021 mendatang ini tidak jauh berbeda dengan saat awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Lebih mirip dengan PSBB waktu awal tahap pertama dan ke dua. Sama juga dengan PPKM, kalau sebelumnya ditambah jamnya, sekarang diturunkan,” kata Dewanti.
Baca Juga : 11 Pegawai Dinkes dan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jember Terkonfirmasi Covid-19
Dengan PPKM Darurat ini, penyekatan pun bakal dilakukan di Kota Batu. Karena itu Dewanti meminta warganya agar tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
“Mulai tanggal 3 besok sebaiknya jika tidak ada keperluan mendesak seperti beli obat atau sembako itu sebaiknya tetap di rumah. Karena akan ada penyekatan dari TNI Polri,” imbuhnya.
Selain itu Pemkot Batu juga melaksanakan PPKM sesuai dengan aturan PPKM Darurat. “Jadi mulai tanggal 3, mulai mal tutup, tempat wisata tutup, itu harus kita lakukan tanpa ada diskusi atau yang lainnya,” imbuhnya, Jumat (2/7/2021).
Meskipun tidak dilakukan adanya koordinasi atau sosialisasi kepada pelaku usaha dan sebagainya tetap harus dilaksanakan. Sebab lanjutnya, ini merupakan instruksi tanpa harus ada diminta.
“Tidak ada diskusi, ini adalah instruksi, perintah. Jadi harus dilaksanakan,” ucap Dewanti. “Insya Allah pengusaha punya, bukan hanya perhatian tapi juga pengertian. Tapi insya Allah akan mengikuti,” tambah istri Eddy Rumpoko ini.
Baca Juga : Kompetisi Liga Ditunda, Manajemen Persik Tetap Datangkan Satu Pemain Asing
Menurutnya dengan dilakukannya PPKM Darurat ini bukan untuk menyengsarankan warganya, namun supaya bisa menurunkan kasus Covid-19 di Kota Batu.
“Ini yang namanya PPKM Darurat adalah untuk penyelamat, jadi untuk melindungi masyarakat. Bukan untuk membuat masyarakat sengsara dan sebagainya, tetapi untuk melindungi masyarakat,” ujar politikus PDIP ini.