free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

16 Ribu Anak di Kota Batu Menanti Vaksinasi Covid-19

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

01 - Jul - 2021, 22:52

Placeholder
Anak pendidikan usia dini saat menari di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji sebelum pandemi. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

BATUTIMES - Vaksinasi Covid-19 pada tahap 3 telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.

Dari data dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) didapati ada rentan usia tersebut kurang lebih ada 16 ribu. Dengan demikian jumlah tersebut saat ini menunggu mendapatkan vaksinasi di Kota Batu.

Baca Juga : PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan Mulai 3 sampai 20 Juli 2021

Hanya saja sejauh ini Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko baru mendapati informasi tersebut dari media massa. Bahkan pihaknya belum mendapatkan arahan resmi dari pemerintah pusat.

“Saya malah baru dengar dari informasi vaksinasi covid-19 anak-anak dari media. Belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat,” katanya, Kamis (1/7/2021)

Menurutnya dengan adanya vaksinasi anak tersebut agar segera secepatnya dilakukan mengingat anak-anak rentang akan penularan virus Covid-19. Selain itu agar  bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

Sedang sesuai dengan surat edaran bahwa sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Baca Juga : Dari Band Pengiring hingga Primadona di Masanya

Kemudian juga diatur dalam penggunaan vaksin Sinovac pada anak dengan dosis 0,5 ml. Sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Selain itu nantinya peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak, dan pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja. Sementara untuk elaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. 


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya