free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan Mulai 3 sampai 20 Juli 2021

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

01 - Jul - 2021, 22:41

Placeholder
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN Indonesia)

INDONESIATIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini akan berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui video tayangan di channel YouTube Sekretariat Presiden Kamis (1/7/2021).

Baca Juga : Bupati Sanusi Mutasi Puluhan Pejabat, Berikut Daftarnya

Sebelumnya Jokowi menyebut bahwa PPKM darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan tersebut tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia kini telah memasuki gelombang ke-2 pandemi Covid-19. Hal tersebut ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6/2021) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6/2021).

Kasus positif ini juga telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. 

Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396. Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. 

Dari jumlah itu, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri. 

Dalam hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga : Peramal Mbak You Meninggal Dunia, Berikut Sederet Ramalannya yang Kontroversial

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga.

Ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa penerapan PPKM darurat ini akan diikuti dengan penegakan hukum. Airlangga belum merinci aturan turunan dalam kebijakan baru tersebut.

Untuk diketahui, sebagai komando PPKM darurat Covid-19 kali ini, Presiden Jokowi kembali mempercayai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi komandan penanganan Covid-19. 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya