free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Meski Disurati Bupati Tulungagung,  Partai Nasdem Belum Tentukan Cawabupnya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

01 - Jul - 2021, 05:27

Loading Placeholder
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo (paling kiri) saat Rapat Paripurna. Rabu (30/06/2021). (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Sepanjang proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung dimulai, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sudah 2 kali  mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem Tulungagung untuk segera menetapkan Calon Wabup yang diusungnya.

"Dan kemarin kita sudah menyurati kembali sebagaimana yang kedua untuk segera menyampaikan calon," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai menghadiri rapat Paripurna. Rabu (30/06/2021).

Baca Juga : Tak Banyak Janji, Calon Wabup Tulungagung dari PDIP ini Akan Lanjutkan Visi Misi Sahto

Menurut Maryoto, proses pengisian wabup sebenarnya sudah berjalan, yang mana ada 2 partai pengusung dan PDIP sudah menetapkan calonnya yaitu Gatut Sunu Wibowo, kemudian tinggal menunggu partai Nasdem untuk segera menentukan calonnya.

Diungkapkan olehnya, dalam surat pertama yang dikirim ke DPD Partai Nasdem Tulungagung sudah ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi sampai dengan seleksi calon, dan Nasdem juga menyampaikan dalam waktu yang relatif singkat awal Juli 2021 akan menetapkan calon yang diusungnya.

"Ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur bahwa Cawabup harus dua calon, dan ketepatan ada 2 partai pengusung maka calonnya harus satu-satu," katanya.

Sebagai Bupati, Maryoto tidak bisa memberikan tenggang waktu atau batas deadline kepada Partai Nasdem, yang bisa dilakukannya hanya sebatas kata secepatnya saja.

Baca Juga : Kehadiran Perdana Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi di Paripurna Dewan Disambut Aksi Walk Out Fraksi PKB

Terkait dengan pentingnya Wabup, kata Maryoto, itu sudah menjadi amanat UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan perubahan UU Nomor 10 Tahun 2015 dimana dalam pelaksanaan pemerintahan Daerah bahwa pemegang kendalinya terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati.

"Ini Amanat Undang-undang," tutupnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Moch. R. Abdul Fatah

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---