free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Lindungi Kelompok Termarjinalkan, Dewan Trenggalek Kembali Godok Ranperda Pengarusutamaan Gender

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jul - 2021, 02:30

Loading Placeholder
Suasana Rapat Panitia Khusus III DPRD Trenggalek bersama OPD mitra di gedung DPRD Trenggalek lantai II

TRENGGALEKTIMES - Upaya penyetaraan gender yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus dikebut. Melalui Panitia Khusus, DPRD Trenggalek kembali bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). 

Ranperda yang menitik beratkan pada upaya mengakomodir kelompok yang termarjinalkan ini nantinya bakal digunakan sebagai upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan.

Baca Juga : LPJ Bupati Tahun 2020 Akhirnya Diparipurnakan, Disepakati Jadi Perda oleh Dewan Trenggalek

Seperti yang diterangkan Mugianto, selaku Ketua Panitia Khusus III DPRD Trenggalek dalam rapat bersama tim asistensi pemerintah, dan Dinsos P3A menerangkan bahwa saat ini Pemkab Trenggalek tengah berkonsentrasi pada pengarusutamaan gender.

"Ranperda ini tentang pengarusutamaan gender, dengan konsentrasi pada pembangunan berbasis perspektif gender," terang Mugianto usai pimpin Rapat Pansus III di gedung DPRD Trenggalek lantai II, Rabu (30/6/2021).

Mugianto menjabarkan bahwa dalam pelaksanaan pembahasan Pansus, telah menerima urgensi yang disampaikan dan saat ini telah membahas poin pada materi. 

Menurut Mugianto, tatkala Perda sudah jadi akan diimplementasikan untuk mengakomodir kelompok yang termarjinalkan yang akan diikutsertakan dalam proses pembangunan di Kabupaten Trenggalek.

"Ranperda itu ditargetkan mampu diselesaikan tahun ini, dengan harapan bisa mewujudkan Trenggalek yang responsif gender," tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

Mugianto menjelaskan, Ranperda ini disusun sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam bidang pembangunan. Misalnya seperti adanya musrenakeren dalam merancang RPJMD.

Baca Juga : Mencuat Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Kanwil Kemenkumham Turun Tangan

"Intinya Perda ini akan mengakomodir kepentingan kelompok yang termarjinalkan yang selama ini belum tersentuh oleh pembangunan inklusif dari daerah," ucapnya.

Mugianto juga memberikan contoh seperti melindungi penyandang disabilitas, anak PMKS dan semua warga Trengggalek yang masuk dalam status termarjinalkan. 

"Sehingga diharapkan semua OPD yang ada di Trenggalek bisa menganggarkan untuk kepentingan kelompok yang termarjinalkan ini," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---