KEDIRITIMES - Rohadi Eko (38) warga Desa Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Senin (28/6/2021). Hal ini lantaran tersangka kedapatan menyimpan obat terlarang jenis pil dobel L.
Dari keterangan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut mengungkapkan, awalnya petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa di wilayah Tarokan ada peredaran obat keras jenis pil dobel L.
Baca Juga : Polres Batu Beri Peringatan Bagi Pelaku Curanmor yang Beraksi di Kota Batu
"Petugas sudah lama mendapat informasi jika di Kecamatan Tarokan sering terjadi peredaran obat keras jenis pil dobel L," ungkap Ketut, Selasa (29/6/2021).
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan mengenai hal tersebut. Alhasil benar adanya, jika ada perbuatan melanggar hukum yaitu mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Rohidi.
"Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti 6.000 butir pil jenis Dobel L," terang Ketut.
Selain itu, lanjut Ketut menuturkan, petugas juga mengamankan 1 buah handphone dan 1 buah tas kresek warna biru.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara, Polres Ngawi Gelar Ziarah Makam Pahlawan
"Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun," tukas Ketut.