MALANGTIMES - Surat terbuka dari salah satu bakal calon rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, yang gencar menyuarakan bakal calon rektor yang terpilih bersih dari pelanggaran etika akademik seperti plagiasi, tampaknya terus berlanjut.
Seperti diketahui, surat tersebut secara garis besar tentang penjelasan duduk persoalan kasus plagiasi yang diduga dilakukan M. Zainuddin yang kini mencalonkan diri sebagai bakal calon rektor UIN Malang. Dalam surat itu, dipaparkan bahwa kasusnya sempat bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh ketua LSM Forum Independen Masyarakat Malang.
Baca Juga : Unisma Hadirkan Ketua BNSP di Seminar Nasional, Terungkap Pentingnya Sertifikasi Kompetensi
Namun karena ketua LSM Forum Independen Masyarakat Malang saat itu tidak memiliki hak kuasa hukum dari Prof Imam Suprayogo sebagai pihak yang karyanya diplagiasi, sementara Prof Imam Suprayogo hanya sebagai saksi atau bukan pelapor, ketua LSM tersebut dianggap tidak memiliki legal standing. Kemudian kasus itu pun berhenti.
Karena persoalan menyangkut pelanggaran etika dan moral akademik yang berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor, Prof Suhartono sebagai salah satu bakal calon rektor meminta kepastian pelaksanaan konstitusional tersebut melalui surat terbuka, baik kepada menteri agama serta menteri pendidikan kebudayaan dan ristek. Suhartono juga mendorong keterlibatan Ombudsman RI untuk mengawał penyelesaian persoalan bakal calon rektor hingga selesai. "Iya, proses terus," ucapnya.
Suhartono tidak menampik masih terdapat beberapa kekurangan dalam poin dalam suratnya sehingga saat ini pihak Ombudsman masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Tujuannya agar nanti surat tersebut memenuhi syarat atau legal standing. "Enggeh beliaunya dari Ombudsman belum bisa bersikap sampai legal standing-nya berlaku," ujarnya.
Suhartono optimistid hanya permasalahan waktu untuk nantinya surat terbuka tersebut ditindaklanjuti Ombudsman. Sebab, saat ini dirinya telah tiga kali melakukan perbaikan surat. "Nunggu satu poin lagi supaya legal standing-nya bisa diterima. Hanya masalah waktu. Insya Allah proses terus," kata dia.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Dr Mokh. Najih SH MHum ketika dikonfirmasi media ini mengenai proses dan sampai mana tahapan tindak lanjut surat tersebut, belum bisa banyak memberikan penjelasan. "Mohon maaf saya belum bisa memberi penjelasan," jawabnya.
Alasan Najih, saat ini surat tersebut masih berada dalam proses verifikasi pada bagian pemeriksaan di Ombudsman. "Masih proses verifikasi di bagian pemeriksaan. Masih di proses tersebut," pungkasnya tanpa memberikan penjelasan lebih jauh lagi.
Sementara itu, berikut surat terbuka Prof Suhartono yang dikirim ke menteri agama hingga Ombudsman:
Assalamualaikum wr wb.
Sehubungan dengan akan diadakannya Pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang periode 2021-2025, kasus plagiasi yang dilakukan salah satu oknum bakal calon Rektor mencuat, bahkan disertai beberapa bukti materiil, baik karya buku yang diplagiasi maupun buku hasil plagiasi serta bukti surat pengakuan permintaan maaf pelaku.
Memang kasus ini pernah masuk ranah kepolisian atas laporan salah satu Ketua LSM, Forum Independen Masyarakat Malang, saudara Subariyo S. H, yang mengugat kasus plagiasi M. Zaenudin berdasar Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Akan tetapi berdasarkan Surat Kepolisian Resort Malang Kota, Nomor: B/911/SP2 ke3/Satreskrim, bahwa sejak tanggal 14 September 2014, telah melakukan Penghentian Penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Baca Juga : Siap Dirilis Tahun Ini, Shang-Chi Bakal Obati Rindu Penggemar Marvel
Keputusan ini kemungkinan karena berdasar pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut merupakan delik aduan, Klachdelict. Sementara saudara Subariyo S. H selaku Ketua LSM, yang saat itu tidak memiliki hak kuasa hukum dari Prof. Imam Suprayogo, semetara pihak Prof. Imam Suprayogo hanya sebagai saksi, bukan pelapor, sehingga tidak memiliki legal standing.
Oleh karena itu untuk menyelesaikan kasus plagiasi ini, sebagaimana yang sudah menjadi yurisprudensi dalam memberikan penilaian dan sanksi dalam dunia perguruan tinggi, kami mendorong pada seluruh intansi terkait unruk menggunakan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiasi di Perguruan Tinggi.
Memang melalui surat maupun dalam rapat Senat Universitas pada tanggal 20 April 2021, kami selaku calon rektor sudah menyarankan pada pimpinan Senat universitas untuk mempertimbangkan membuat rekomendasi khusus pada oknum calon rektor yang plagiat, akan tetapi karena alasan ketiadaan kewenangan senat universitas kemudian pimpinan senat menyarankan untuk melaporkan pada Dewan Etik Kemenag RI yang memiliki kapasitas kewenangan tersebut. Padahal secara subtantif kasus ini jelas menyalahi prinsip etika akademik dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 yang sudah mengatur soal regulasi tindakan plagiasi di Perguruan Tinggi.
Karena persoalan ini menyangkut pelanggaran etika dan moral akademik yang berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor, maka kami minta kepastian proses pelaksanaan konstitusional tersebut, baik oleh Menteri Agama RI, Menteri Pendidikan dan Kebudyaan RI, Menteri Riset Tehnologi dan Pebdidikan Tinggi, serta mendorong keterlibatan Ombusdmen RI untuk mengawał penyelesaian persoalan bakal calon.