free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Bondowoso Ungkap 8 Kasus Narkotika, Amankan 8 Tersangka

Penulis : Abror Rosi - Editor : Yunan Helmy

26 - Jun - 2021, 02:41

Placeholder
Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto sedang menunjukkan barang bukti. (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap delapan kasus narkotika selama April hingga Juni. Dalam kasus itu, Reskoba Polres Bondowoso  mengamankan delapan tersangka.

Adapun barang bukti yang diperoleh yakni sabu-sabu dengan berat bersih 4,76 gram, 0,24 gram, dan 0,3 gram. Kemudian, pil putih logo Y sebanyak 1.088 butir dari tiga kasus berbeda. 

Baca Juga : Pangkas Pelayanan, Jabatan Struktural Akan Dialihkan ke Fungsional di Bondowoso

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto,  untuk kasus yang terkait penjualan ganja, pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial BK  dan MAF. 

Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari warga. Mulanya, polisi membekuk BK di kediamannya di Dusun Pace, Desa Pejagan, Jambesari, Darus Sholah, Bondowoso, Minggu (20/6) pukul 24.00 WIB.

Saat dilakukan pengembangan, BK mengaku membeli ganja dari MAF. Tanpa menunggu lama, keesokan harinya, Senin (21/6) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi meringkus MAF di rumahnya di Desa Wonosari, Wonosari, Bondowoso.

"BK ini ditangkap saat akan menjual ganja. Kemudian dikembangkan. Ternyata BK ini dapat barangnya dari MAF. Tersangka (MAF) menyasar pembeli kalangan umum. Artinya, tidak ada usia khusus," jelas kapolres. 

Kapolres menjabarkan, ganja tersebut didapat oleh MAF dari pembelian ganja secara online yang diduga merupakan jaringan dari penjualan di Medan.  Sebagaimana pengakuan tersangka, setiap usai memesan secara online, barang tersebut kemudian dikirim melalui jasa kurir kepada pemesannya. 

Baca Juga : Terkait Kasus Penganiayaan Bos The Nine House, Hari Ini Polisi Lakukan Gelar Perkara

Karena itulah, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut. "Dapatnya ganja dari Medan ini, online tadi. Makanya kami koordinasikan dengan teman-teman di Medan nanti," ujar kapolres. 

Dari kedua pelaku sendiri, turut diamankan ganja dengan berat bersih masing-masing 175,56 gram dan 0,36 gram. 

Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs-pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup," tutup kapolres.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Yunan Helmy