free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pangkas Pelayanan, Jabatan Struktural Akan Dialihkan ke Fungsional di Bondowoso

Penulis : Abror Rosi - Editor : Yunan Helmy

26 - Jun - 2021, 02:24

Placeholder
Bupati Salwa sedang menyimak usulan peralihan jabatan. (Abror Rosi-JatimTimes)

BONDOWOSOTIMES - Pemkab Bondowoso tengah melakukan akselerasi penyetaraan dan pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Bondowoso Slamet Yantoko mengatakan, penyederhanaan atau perombakan struktur organisasi ini merupakan program prioritas dari presiden. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan.

Baca Juga : Covid-19 Meningkat Lagi, Jam Kerja ASN Lumajang Dikurangi

"Nanti ada penyetaraan jabatan yang eselon 4. Nanti tidak di struktural tapi nanti akan beralih ke fungsional," ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Adapun tujuan penyederhanaan tersebut untuk memangkas jalur birokrasi sehingga memperpendek pelayanan. Dengan begitu, peningkatan kualitas pelayanan akan lebih mudah dicapai.

"Misal di perizinan. Nanti di bawah bidang, tidak ada seksi. Jadi, dari bidang langsung ditangani pejabat fungsional," papar Slamet.

Selain itu, pejabat yang awalnya tidak menduduki jabatan yang didasarkan pada keahliannya, maka akan disesuaikan didasarkan kompetensinya. "Jika dia orang teknis dan sekarang tidak ada di PUPR dan Perkim, maka dia harus menjadi prioritas di PUPR atau Perkim," jelasnya.

Slamet menjelaskan, prosesnya dilakukan melalui tiga tahap. Yakni penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), pengusulan atau penyetaraan jabatan struktural ke fungsional, kemudian perubahan sistem kerja. "Kita sudah dua tahapan," terangnya.

Baca Juga : Jelang Pembangunan Jembatan Tlogomas, Legislatif Minta Pemkot Malang Segera Antisipasi Kemacetan Sejak Dini

Slamet mengatakan telah melaporkan konsep penyederhanaan birokrasi kepada Bupati Salwa Arifin. Setidaknya ada 222 jabatan yang diusulkan untuk kembali ke fungsional. "Proses pengajuan di tahap ke dua ini," ucapnya.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan pemetaan jabatan sesuai dengan kompetensi. Menurut Slamet, hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan dilakukan penyederhanaan. "Nanti diserahkan kepada BKD," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Salwa Arifin berpesan agar dalam prosesnya,  jangan sampai ada pejabat yang merugikan. "Jangan sampai penyederhanaan ini ada korban," pinta bupati. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Yunan Helmy