LUMAJANGTIMES - Terhitung sejak Kamis, 24 Juni kemarin, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Lumajang kembali dikurangi. Ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi positiv Covid-19.
Sekda Lumajang Drs. Agus Triono M.Si mengatakan, kebijakan pengurangan jam kerja ASN ini dilakukan setelah memperhatikan Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tanggal 21 Juni lalu, yang diantaranya ditujukan untuk mengurangi penyebaran Covi-19.
Baca Juga : Mantan Petinju Nasional Dipasung, Ini Kendala Dinsos Kabupaten Malang di Program Bebas Pasung
"Aturan baru ini kita tetapkan untuk ASN yang menerapkan 5 hari kerja. Yang biasanya pulang pukul 15.30 sekarang kita kurangi 1,5 jam untuk hari Senin sampai Jumat, sehingga pulangnya menjadi pukul 14.00. Sedangkan untuk hari jumat pulang pukul 11.00," kata Sekda Lumajang.
Sedangkan untuk perkantoran yang menerapkan enam hari kerja, jam pulang dimajukan menjadi pukul 13.00 untuk hari Senin sampai Kamis. Untuk hari Jumat pulang pukul 10.00. Pada hari Sabtu pulang pukul 13.00.
"Kami juga menerapkan aturan untuk mengurangi kegiatan rapat di ruang tertutup dan bisa diganti dengan kegiatan diruang terbuka," jelas Sekda Lumajang kemudian.
Selain itu kepada OPD juga diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, termasuk apel pagi, dan meminimalisir makan dalam bentuk prasmanan.
Baca Juga : Komisi C DPRD Lumajang Laporkan Kerusakan Jalan Propinsi Ke Dishub Jatim
"Warga yang terkonfirmasi positiv Covid-19 meningkat, maka kita sikapi juga untuk mengurangi kerumunan di lingkungan ASN," tegas Agus Triono, kemudian.