free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Hawalah, Solusi Utang-Piutang?

Penulis : Putri Elysa - Editor : Redaksi

26 - Jun - 2021, 02:02

Placeholder
Putri Elysa

Manusia merupakan makhluk sosial, yaitu makhluk yang tidak dapat hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan orang lain. Karena itu, manusia diciptakan untuk saling tolong-menolong. Salah satu bentuk kegiatan muamalah adalah utang piutang.

Muamalah yaitu hubungan antar sesama manusia. Utang piutang adalah muamalah yang dibolehkan karena dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tidak semua manusia mampu mencukupi kebutuhannya. Salah satu cara dalam memenuhi keutuhan sehari-hari yaitu dengan cara berutang.

Baca Juga : Menarik, Webinar Antisipasi Tindakan Kekerasan dan Eksekusi Jaminan Fidusia

Islam mengajarkan bagi manusia yang memiliki utang untuk bersegera melunasinya karena menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah perbuatan yang zalim. Namun, terdapat kemurahan bagi orang yang tidak mampu membayarnya dengan cara hawalah. Berikut ini akan dibahas mengenai pengertian hawalah, landasan hawalah, syarat hawalah, rukun hawalah, macam-macam hawalah, hal yang membatalkan akad hawalah dan penerapan hawalah dalam dunia perbankan.

Hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang. Artinya, dalam pelaksanaa hawalah diperlukan pihak ketiga dalam penagihan hutang. Perlunya ijab dan qabul harus dinyatakan oleh ketiga pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Fungsi dari ijab dan qabul, untuk memperjelas tujuan pelaksanaan hawalah, dan memperjelas hak serta kewajiban setiap pihaknya.

Tujuan penulisan artikel mengenai hawalah ini, memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat dalam penyelesaian masalah perhutangan yang dialami. Sesuai dengan pengertian hawalah, maka pelunasan hutang akan menjadi lebih mudah dengan melibatkan pihak ketiga. Selain itu perlunya prinsip syariah yang digunakan, dapat menjadi landasan bagi masyarakat dalam melakukan ijab dan qobul dalam perhutangan. Dalam islam sendiri juga tidak ada larangan dalam pelaksanakan perhutangan, asalkan ijab dan qobulnya jelas dan disetujui oleh semua pihak.

Syarat pelaksanaan hawalah :
Syarat Muhil :

Muhil mampu melakukan akad (berakal dan baligh, tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil).
Muhil harus rela (tidak sah jika dipaksakan).

Syarat Muhal :
Muhal mampu melakukan akad (berakal dan baligh, tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil).
Muhal harus rela (tidak sah jika dipaksakan).
Bersedia menerima akad hawalah.

Syarat Muhal Alaih :
Muhal Alaih mampu melakukan akad (berakal dan baligh, tidak sah jika dilakukan oleh anak kecil).
Muhal Alaih harus rela (tidak sah jika dipaksakan).
Bersedia menerima akad hawalah dalam majlis atau di luar majlis.

Syarat Muhal Bih :
Harus berupa hutang, tanggungan dari Muhil kepada Muhal.
Hutang berbentuk hutang lazim (hutang hanya dapat dihapus dengan pelunasan atau penghapusan).
Rukun pelaksanaan hawalah
Ijab yang diucapkan oleh Muhil 
Qobul yang diucapkan oleh Muhal dan Muhal Alaih. 

Rukun hawalah menurut Jumhur Ulama :
Muhil        : orang yang berhutang kepada pihak yang haknya  dipindahkan.

Muhal    : pemilik piutang yang wajib dibayar oleh pihak yang memindahkan hutang.

Muhal alaih    : penerima akad pemindahan hutang.

Piutang Muhal yang wajib dilunasi oleh Muhil.

Piutang Muhil yang wajib dilunasi oleh Muhal alaih.

Shighat (ijab qabul)

Sedangkan macam hawalah dapat dibedakan dalam :

Segi objek :
Hawalah Al – Haqq    : Apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut hutang.

Hawalah Ad – Dain    : Apabila yang dipindahkan itu kewajiban membayar hutang.

Baca Juga : Dana Asuransi Jiwa Meningkat, Danamon-Manulife Luncurkan Proteksi Prima Masa Depan

Dari sisi lain hiwalah :
Hawalah Al Muqoyyadah : Pemindahan bersyarat yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua.

Al Hawalah Al Muthalaqah : Pemindahan mutlak yaitu pemindahan utang yang tidak ditegaskan sebagai ganti dari pembayaran untuk pihak pertama kepada pihak kedua.
Pelaksanaan hawalah dapat berhenti atau batal, jika :

Dibatalkan atau fasakh
Hilangnya hak muhal alaih karena meninggal dunia atau mengalami kebangkrutan
Muhal alaih telah melaksanakan kewajibannya kepada muhal. 

Jika akad hawalah muqoyyadah menurut Madzhab Hanafi meninggalnya muhal sementara muhal alai mewarisi harta hawalah. 

Muhal menghibahkan harta hawalah kepada muhal alaih. 

Muhal menghapuskan kewajiban membayar hutang kepada muhal alaih. 

Pelaksanaan hawalah 
Berikut ini pelaksanaan hawalah dalam dunia perbankkan, 

Factoring atau anjak piutang : nasabah memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang pada bank, bank membayar piutang dan menagih dari pihak ketiga. 

Post-date chek : bank sebagai juru tagih, tanpa membayar piutang terlebih dahulu. 

Bill discounting : prinsipnya serupa dengan hawalah, dalam bill discounting nasabah harus membayar fee, fee tidak didapati dalam kontrak hawalah. 

Kesimpulan
Dalam Islam megajarkan umatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari degan layak, tanpa merepotkan atau membebankan orang lain. Salah satu cara dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari diperbolehkannya melakukan hutang piutang sesuai prinsip muamalah dalam Islam yaitu dengan “hawalah”. Melakukan hawalah dengan adanya ijab dan qabul sesuai kesepakatan bersama. Bagi manusia yang mampu dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, kegiatan hawalah ini dapat digunakan untuk modal usaha. Perbedaannya di ijab dan qobulnya, disesuaikan degan niat dan kesepakatan bersama.

Pelaksanaan hawalah tidak hanya dilakukan dengan sesama orang, tetapi dapat juga degan lembaga pembiayaan atau perbankkan. Misalnya peminjaman biaya dengan bank atau koperasi simpan pinjam. Pada era sekarang ini sudah banyak praktik hutang piutang, tetapi masih sedikit yang meggunakan sistem atau prinsip hawalah ini. Harapannya pengetahuan ini dapat dipahami para pembaca, bahwa pelaksanaan hutang piutang diperbolehkan dalam islam, serta syarat yang dipenuhi atas persetujuan semua pihak.

Nama : Putri Elysa
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis
Prodi : Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang


Topik

Ruang Mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Putri Elysa

Editor

Redaksi