BANYUWANGITIMES - Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi sudah melakukan klarifikasi ke KPP Pratama Banyuwangi terkait perpindahan obyek pajak PT Bumisuksesindo (BSI) ke KPP Madya Malang. Hal ini dilakukan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada Pemkab Banyuwangi dan informasinya memang langsung dari Dirjen Pajak Pusat.
Menurut Cahyanto Plt Kepala BPKAD Kabupaten Banyuwangi, pihaknya menindaklanjuti perintah Bupati Banyuwangi untuk melakukan klarifikasi dengan mengirimkan surat dengan penekanan agar domisili NPWP PT BSI tetap di Banyuwangi.
Baca Juga : Temukan Perpindahan Obyek Pajak PT BSI dalam Pembahasan LKPJ, Badan Anggaran Sepakat Gelar Pertemuan Khusus
“Bupati memerintahkan membuat surat untuk mempertanyakan masalah tersebut. Harapannya domisili NPWP untuk PT BSI tetap di Banyuwangi,” ujar Cahyanto.
Selanjutnya dia menuturkan, selisih setoran pajak yang seharusnya diterima karena Banyuwangi masih menggunakan acuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lama.
”Nanti akan ada validasi angka dari perusahaan dengan kementerian yang akan muncul angka baru. Kemudian akan diterbitkan PMK yang baru. Dengan ini berarti kekurangan itu bisa ditransfer. Karena dasar pemerintah pusat mentransfer adalah PMK yang didasari validasi data laporan keuangan perusahaan yang seharusnya menjadi bagian dana transfer ke pemerintah,” imbuh Cahyanto.
Selanjutnya terkait dengan pemindahan NPWP dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang, informasi dari pihak pajak dasarnya keputusan pusat. Makanya untuk mencari kebenaran informasi tersebut BPKAD mengirimkan surat resmi agar mendapatkan jawaban resmi dari pihak pajak.
Sebelumnya diberitakan bahwa saat ini PT BSI bukan lagi menjadi Wajib Pajak (WP)KPP Pratama Banyuwangi dan sudah berpindah ke KPP Madya Malang. Menurut Cahyanto pihaknya baru mendengar dan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kantor pajak.
”Yang jelas sebelum lengser dulu Pak Bupati mengharapkan agar status obyek pajak untuk PT BSI itu di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga ada peningkatan pendapatan dari bagi hasil sektor pajak. Sekarang informasi terakhir di Malang, coba kita cek lagi,” jelasnya.
Baca Juga : Kompak, Bupati dan Wabup Tuban Sidak Gorong-gorong di Kawasan Perkotaan
Yusi Avianto Pareanom Communication Affairs Manager PT BSI mengungkapkan, perpindahan ke KKP Madya Malang adalah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Untuk konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),” ujar dia melalui WhatsApp (WA).
Selanjutnya dia menuturkan, PT BSI tidak mengetahui pembagian setoran pajak BSI di KPP Pratama Banyuwangi dengan Pemda Banyuwangi. “Yang bisa kami informasikan adalah ketika BSI terdaftar di Kantor Pajak Banyuwangi, maka kewajiban BSI menyetorkan dan melaporkan pajaknya di Kantor Pajak Banyuwangi,” ujarnya.