TULUNGAGUNGTIMES - Polres Tulungagung merilis sejumlah kasus ungkap kasus narkoba periode Januari hingga Juni 2021 ini. Ada 86 kasus terdiri dari 54 Polres dan Polsek 32 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 104 orang. Dari jumlah itu, Tersangka yang ditangani atau di ungkap Polres sebanyak 70 orang dan Polsek 34 orang. Sedangkan dari total itu, 97 tersangka laki-laki dan berjenis perempuan ada 7 orang.
"Operasi yang dilaksanakan Polres dan Polsek Jajaran telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka dengan barang buktinya," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Kamis (24/06/2021).
Baca Juga : Dear Warga Tuban, Ini Syarat Dapat Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Polres Tuban
Disebutkan AKBP Handono, barang bukti yang diamankan dalam enam bulan itu adalah, Narkotika 338, 42 gram sabu
2 butir inek dan Ganja 160 gram.
Kemudian ada barang bukti berupa 726 pil Alpazrolam, 60549 dobel L dan 596 bungkus pil setelan. "Sejumlah barang lain seperti yang, handphone dan pipet atau alat hisab juga berhasil kita amankan," ujarnya.
Pada tersangka disebutkan Kapolres, ada 9 residivis yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan atau pengguna narkoba dan berhasil ditangkap kembali setelah melalui penyelidikan dan terbukti menggunakan kembali barang terlarang itu.
"Ada pelaku yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dan kemudian kembali tertangkap karena masalah narkoba ini," ungkap AKBP Handono.
Baca Juga : JEP Pemilik SPI Kota Batu Jalani Pemeriksaan 12 Jam di Polda Jatim
Di depan awak media, Kapolres Tulungagung ini meminta salah satu tersangka untuk menunjukkan cara menggunakan alat yang disebut dengan bong atau alat hisab. Ia berpesan pada masyarakat, agar menjauhi nerkoba dan segala macam jenisnya karena jika tertangkap pihak kepolisian, bagi pelaku dapat dihukum sesuai UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.