INDONESIATIMES- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sonny T. Danaparamita ikut angkat suara berkaitan dengan polemik pajak PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang kini masih hangat. Anggota legislatif itu menggarisbawahi berkaitan dengan sumbangan pajak perusahaan tambang emas tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi.
Legislator Senayan asal Kecamatan Genteng itu berpendapat, apabila Pemkab Banyuwangi dan PT. Bumi Suksesindo masih ingin dan tetap memiliki komitmen yang sama dengan yang terjadi pada tahun 2019 lalu, maka dua pihak ini harus duduk bersama dan mencari solusi serta kemudian segera mengembalikan semuanya seperti yang terjadi sejak tahun 2019.
Baca Juga : Kota Kediri, Pemda Pertama yang Lolos Jadi Mitra Magang Merdeka
Menurutnya, pada awal tahun 2019 Pemkab Banyuwangi berhasil memindahkan NPWP PT Bumi Suksesindo (BSI) dari Jakarta ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi. Keuntungannya jelas, Banyuwangi akan mendapat tambahan pendapatan yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
“PT. BSI memindahkan NPWP dari kantor pajak pusat Setiabudi Jakarta ke KPP Pratama Banyuwangi sebagai bentuk komitmen mereka terhadap masyarakat Banyuwangi. Saya baru mendengar jika PT. BSI melakukan pemindahan kembali NPWP Perusahaannya. Kalau informasi tentang perpindahan ini benar, tentu sebagai bagian dari masyarakat Banyuwangi saya juga merasa kecewa,” tegas Sonny.
Lebih jauh dia menuturkan, berita berkaitan dengan masih kurangnya pembayaran pajak di Banyuwangi juga membuat masyarakat Banyuwangi kecewa. Terlebih berita pemindahan dari Wajib Pajak (WP) KKP Pratama Banyuwangi ke KKP Madya Malang.
“Masa komitmen PT. BSI yang katanya ingin ikut membantu pembangunan di Banyuwangi hanya berlaku tidak lebih dua tahun?”, imbuhnya seolah belum percaya.
Lebih lanjut dia menambahkan masyarakat Banyuwangi tentu tidak dapat dengan mudah menerima perpindahan ini dengan alasan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat. Alasan mereka tentu saja karena pada dua tahun sebelumnya PT. BSI dapat melakukan pembayaran pajak di Banyuwangi.
“Saya tidak tahu lagi jika PT. BSI memang lebih memilih tidak membayar kewajibannya di Banyuwangi,”pungkasnya.
Baca Juga : Pak Dhe Girah: Jangan Mencari Hidup dalam Sepakbola
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Banyuwangi terancam kehilangan potensi setoran pajak PT BSI setelah sejak bulan Mei 2021 perusahaan tambang emas di Tumpangpitu tersebut bukan lagi WP KPP Pratama Banyuwangi tetapi pindah menjadi WP KKP Madya Malang.
Yusi Avianto Pareanom, Communication Affairs Manager PT BSI, mengungkapkan Perpindahan ke KKP Madya Malang adalah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Untuk konfirmasi dan alasannya, silahkan kontak Kantor Pajak Wilayah Jawa Timur 3 (lokasi di Malang),”ujar dia.
Kemudian terkait pernyataan Kepala BPKAD Banyuwangi yang sementara menerima dana sekitar Rp. 58 miliar sehingga kurang bayar, menurut Yusi hal tersebut tidak diketahui oleh pihak PT BSI. “Mungkin bisa diklarifikasi dengan team Pemkab Banyuwangi. Yang pasti, seluruh kewajiban bayar pajak BSI untuk tahun 2020 sudah dipenuhi,”imbuh pria yang bekerja di PT BSI sejak tahun lalu.
Selanjutnya, dia menegaskan karena sudah status PT BSI sekarang terdaftar di KPP Madya Malang, maka setoran dan pelaporannya ke KPP Madya Malang, untuk KPP Pratama Banyuwangi sudah tidak ada setoran pajak lagi.