TULUNGAGUNGTIMES - Banyaknya Purel yang bekerja di warung kopi (warkop) dan karaoke di Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan Yayasan Amal Sosial dan Kemanusiaan Al Ghoibi Tulungagung. Mereka menilai, dengan kuantitas dan mobilitas Purel yang cukup besar, membuat mereka seolah sering mendapat ketidakadilan dan terkesan dieksploitasi. Sehingga Pemerintah Daerah perlu mengadakan penertiban dan pembinaan.
"Karena mereka juga manusia yang harus dihargai seperti layaknya pekerja lainnya," kata Pembina Yayasan Al Ghoibi Gus Edi Al Ghoibi usai hearing dengan Komisi D DPRD Tulungagung. Rabu (23/06/2021).
Baca Juga : Bupati Salwa Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Kepada DPRD
Dalam hearing, lanjutnya, Yayasan Al Ghoibi memberikan beberapa usulan terkait masalah keadilan itu yang disampaikan kepada Komisi D DPRD Tulungagung agar ditindaklanjuti oleh Pemkab melalui dinas terkait.
Usulan tersebut diantaranya adalah menertibkan seragam pemandu lagu dengan beridentitas atau berlogo Warkop tempat mereka bekerja. Kemudian dibuatkan ID Card atau tanda pengenal dengan logo Warkop di mana mereka bekerja bagi pekerja tetap.
"Kecuali freelance ID Card tertulis Freelance karena bisa pindah pindah sesuai job yang mereka dapatkan," kata Gus Edi.
Selain itu, pengusaha Warkop wajib memberikan seragam kepada karyawannya (Purel) berupa kaos maupun kemeja yang berlogo nama warkopnya dan pakai celana panjang. Pemerintah juga membantu memberikan seragam identitas khas Tulungagung yang mana di pakai 1 Minggu sekali sesuai hari yang di tentukan.
Pemerintah memberikan pelayanan terkait kesehatan minimal 1 bulan sekali, memberikan pembinaan terkait adab dalam bekerja yang santun dan ramah yang dilakukan melalui dinas terkait.
"Pemerintah juga harus memberikan bantuan hukum bilamana pekerja (Purel) tersangkut kasus asusila," imbuhnya.
Sebagai lembaga yang peduli kemanusiaan, Gus Edi berharap Pemda mengabulkan apa yang menjadi permohonan dan usulannya itu agar ke depan bisa membawa Tulungagung menjadi lebih baik.
Baca Juga : Misteri Pria Tewas Bersimbah Darah, Warga Sebut Korban dan Keluarga Jarang Srawung Tetangga
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Tulungagung Abdullah Ali Munib mengatakan, usulan penertiban Purel dari yayasan Al Ghoibi itu dalam artian memperbaiki bukan penertiban karena tidak bagus.
Dijelaskan, penertiban disini menyangkut mengenai keberadaan warkop karaoke yang selama ini belum mempunyai izin agar segera mengurus izin. Selain itu, untuk karyawan yang bekerja didalamnya (purel) agar terhormat maka disarankan untuk diberikan ID Card.
"Setelah warkopnya ini resmi, PL nya wajib diberikan Id Card, seragam. Artinya diharapkan Pemandu ini bisa terlihat sopan, tertib dan tidak ada saingan antar pengusaha warkop," jelasnya.
Menurut Munib, semua usulan dari Yayasan Al Ghoibi sudah di Akomodir oleh DPRD dan nantinya akan diteruskan kepada steak holdernya yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk dilakukan kajian.
"Intinya usulannya bagus semua, kalau nanti bisa dilaksanakan ya dilaksanakan, tapi ini masih butuh kajian," tutupnya.