MALANGTIMES - Terkait perisitwa penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik The Nine House Alfresco Jeffry kepada karyawan bagian purchasing yakni Mia Triasanti (38) membuat sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi massa angkat bicara.
Salah satunya yakni dari Ketua Pembina Hakka (suku khek tionghoa) Kota Malang Widodo Harsono yang mengatakan bahwa jalannya proses hukum tidak boleh ada perbedaan. Bahwa semua warga negara sama di mata hukum.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Penghuni Rumah Sakit Rujukan di Kota Malang Melonjak
"Ya yang salah harus disesuaikan dengan hukum. Jadi jangan sampai menyangkut masalah etnis," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (21/6/2021).
Widodo sendiri tidak ingin permasalahan hukum di Indonesia khususnya di Kota Malang berat sebalah dengan mempertimbangkan etnis atau golongan tertentu.
Karena, semua orang baik dari etnis Jawa, Tionghoa, Arab, Madura dan lain-lain berhak mendapatkan perlindungan hukum dan wajib mengikuti proses hukum yang telah ditentukan oleh aturan serta dilaksanakan oleh pihak penegak hukum.
Pasalnya, jika terjadi perbedaan pada penanganan proses hukum berdasarkan etnis, agama ataupun ras tertentu di Indonesia akan mengkibatkan perpecahan di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Indonesia sendiri terkenal dengan perbedaannya dan tetap rukun hidup berdampingan.
"Jangan sampai ada perbedaan (penanganan proses hukum, red) masalah suku dan agama. Biar Indonesia ini jadi satu. Harapannya diproses secara hukum yang berlaku," katanya.
Pihaknya pun juga menyoroti terkait ungkapan dari korban penganiayaan yang menyatakan bahwa terduga pelaku saat melakukan penganiayaan mengaku kebal hukum.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Sayangkan Camat dan Kades yang Tidak Ikut Rakor Covid-19 Secara Virtual
"Ya itu orang kan masing-masing ya. Jadi masih jiwa muda, dia kenal dengan pejabat, sudah memanfaatkan pejabat itu tadi. Ya ini sebaliknya tergantung dari pejabatnya itu. Kok mau dibuat beking-bekingan, padahal sudah bukan zamannya lagi," tegasnya.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa berdasarkan pernyataan kuasa hukum korban, Mia telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Jeffry selaku pemilik The Nine House Alfresco pada hari Kamis (17/6/2021) lalu.
Sederet luka bersarang di tubuhnya. Mulai luka memar dan benjolan di kepala. Luka lebam di mata bagian kiri yang menyebabkan pandangan kabur. Luka memar pada dada dan pinggul sebelah kiri. Serta bekas sundutan rokok di tangan sebelah kiri.
Usai menjadi korban penganiayaan, Mia bersama kuasa hukumnya pun melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Polresta Malang Kota. Hingga sampai saat ini proses hukum pun terus berlanjut dan Mia sedang menjalani perawatan di Persada Hospital.