MALANGTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa 22 saksi terkait kasus kaburnya lima orang calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan cara melompat dari lantai empat Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta PT Citra Karya Sejati (CKS).
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo ketika ditemui wartawan MalangTIMES di Mapolresta Malang Kota. "Total kalau sama yang sekarang sekitar 22, yang kita mintai keterangan untuk pendalaman, karena untuk mendalami hal seperti ini harus secara detail," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (21/6/2021).
Baca Juga : PSSI Gelar TC Timnas U-18 pada 28 Juni Mendatang
Dari pemeriksaan 22 saksi tersebut, sudah banyak keterangan yang didapat. Meski demikian, polisi masih butuh keterangan tambahan. "Saat ini kita masih dalam proses pemeriksaan tambahan. Kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan ahli dan juga hari ini kita baru bisa mendapat pemeriksaan terkait permasalahan dari BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, red)," terangnya.
Selanjutnya, penyidik akan merangkum dan menganalisa kemudian dilakukan gelar perkara untuk kelanjutan proses penyidikan berjalan dengan lancar. "Suatu yang beredar di luar itu belum tentu benar jadi perlu kita analisa. Asas praduga tak bersalah harus kita tegakkan. Kalau memang ini ada suatu tindak pidana, dari pihak Polresta Malang kota akan bertindak tegas tentang perkara ini," tuturnya.
Terlebih lagi, pada saat dinyatakan naik pada tahapan penyidikan pihak Polresta Malang Kota menyampaikan bahwa terdapat dugaan tindak pidana yang mengarah pada perdagangan manusia, Tinton mengatakan bahwa terkait dugaan itu harus dilakukan pendalaman kembali.
"Ini masih perlu kita dalami. Karena ini masuk dalam rangkaian penyidikan. Asas dari penyidikan kita ini untuk mencari tersangka dan barang bukti, di situlah kita harus menemukan. Jika tidak bisa ditemukan akan kita tingkatkan investigasi lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga : Terungkap, 4 Kades Pemujaan di Jember Sabu Peroleh Barang Haram dari Polisi?
Terkait penentuan tersangka pun masih harus dilakukan analisa lebih lanjut. Setelah itu, hasil dari analisa dan gelar perkara bakal menentukan salah seorang untuk menjadi tersangka. Tindakan tersebut juga untuk membuktikan adanya pengakuan dari korban terkait penganiayaan.
"Untuk dugaan penganiayaan itu simpang siur, makanya kita masih mencari dan mendalami ini semua. Karena ada beberapa kendala yang kita hadapi. Mohon maaf kita nggak bisa Share," pungkasnya.