free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terungkap, 4 Kades Pemujaan di Jember Sabu Peroleh Barang Haram dari Polisi?

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jun - 2021, 00:11

Placeholder
Pemeriksaan terhadap kasus sabu yang melibatkan 4 kades di Jember oleh Propam Polres Jember (foto: istimewa/ JatimTIMES)

JEMBERTIMES - Buntut kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret 4 kades di Jember, pekan lalu. Kasus yang sempat menggegerkan publik ini, sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, dan saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jember.

Keempat tersangka tersebut adalah Kades Wonojati berinisial MM (40), Kades Tempurejo berinisial MA (48), Kades Tamansari SK (44), dan Kades Glundengan HH (52).

Baca Juga : Siap Pasang Badan Kasus Penganiayaan di Nine House, Kapolresta: Saya Akan Naikkan Status Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, nama polisi sempat disebut-sebut MM (Kades Wonojati). Dalam berita acara pemeriksaan MM, Ia mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang bukti sabu-sabu berasal dari seorang polisi berinisial DPW, berdinas di Polres Jember.

“Sesuai perkembangan hasil penyidikan kasus ini sehubungan nama polisi (Dinas Polres Jember) disebut dalam pemeriksaan MM (Kades Wonojati). Berkas perkaranya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember,” ungkap Kasat Reskoba AKP. Dika Hadian, S.I.K, M.H. Jumat malam (18/06/2021).

Menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Reserse Nakorba Polda Jatim, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan 2 saksi, yaitu terhadap MA (48) Kades Tempurejo dan HH (52) Kades Glundengan. Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari DPW (polisi)", ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskoba, dalam pemeriksaan terhadap DPW. Dia mengaku tidak pernah melakukan transaksi dan memberikan apapun kepada MM.

“Memang pada tanggal 06 Juni 2021, DPW sekedar mampir ke rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan. Kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan),” terangnya.

Pernyataan DPW dalam pemeriksaan juga dikuatkan dengan bukti petunjuk yang didapatkan pada ponsel milik MM (Kades Wonojati) dan saksi-saksi. 

“Tidak ada bukti chatingan atau komunikasi yang mengarah pada transaksi narkoba dengan DPW,” imbuhnya.

Baca Juga : Diduga Kena Serangan Jantung Saat Mencuri Rokok, Warga Jember Ditemukan Tewas

Sementara itu hasil berita acara konfrontasi saksi HH (Kades Glundengan), dia menyebutkan pada tanggal 06 Juni 2021 mendatangi rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud mau membayar hutang kepada MM.

“Mereka hanya ngobrol-ngobrol, juga ada MA di sana, pertemuan itu tidak lama, sekira 15 menit saja,” tambahnya.

Persoalan dalam pemeriksaan awal, pernyataan  MM (Kades Wonojati) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan konfrontasi kepada Penyidik Polres Jember. Dia mengungkapkan pengakuan itu muncul karena merasa bingung ketika diperiksa di Polda Jatim.

MM menjelaskan, sebenarnya hanya mengira-ngira saja kalau sabu-sabu yang ditemukan di tumpukan sandal di dalam rumahnya itu adalah barang milik DPW.

"Jadi kesimpulan hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Jember bahwa barang sabu- sabu yang dinyatakan MM didapatkan berasal dari polisi berinisial DPW, tidak cukup bukti," pungkasnya. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni