MALANGTIMES - Terkait penanganan kasus penganiayaan yang dialami karyawan bagian purchasing di The Nine House Alfresco yakni Mia Triasanti (38) oleh pemilik yakni Jeffry mengalami beberapa kendala pada tahap proses penyelidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada awak media usai menemui aktivis pendukung korban penganiayaan di Lapangan Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga : Bocah 10 Tahun Tewas Tertimpa Tembok BBI, Wali Kota Blitar Janji Berikan Santunan
"Menjadi kendalanya, kami sudah berlari speed tinggi tetapi korban belum bisa diambil keterangan. Kondisinya mungkin trauma. Kami sudah datang ke rumah sakit, juga masih belum bisa dan siap untuk memberikan keterangan," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (21/6/2021).
Selain korban, saksi kunci dari pihak korban yang pada saat kejadian berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) bernama Nikita (29) pun kata perwira yang akrab disapa Buher ini belum bersedia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Saksi atas nama saudari N kami coba panggil untuk memberikan keterangan juga sampai saat ini belum bisa," ujarnya.
Mantan Kapolres Batu ini menyampaikan bahwa nantinya, jika dalam tahapan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) sudah lengkap dan dapat dilakukan gelar perkara dengan menimbang hasil pemeriksaannya, pihaknya akan menaikkan status menjadi tersangka.
"Kalau saksi hari ini hadir, hasil visum hari ini hadir, korban bisa saya periksa, saya akan tingkatkan status tersangka hari ini," tegasnya kepada para aktivis yang berada di Lapangan Mapolresta Malang Kota.
Pihaknya pun memaklumi apa yang dilakukan oleh para aktivis yang mendukung proses hukum terhadap kasus penganiayaan terhadap Mia Triasanti. Hal itu dimaklumkan supaya para aktivis dan masyarakat juga mengetahui apa kendala yang dialami oleh para penyidik dari Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Saya pasti akan sesuai dengan Kapolri, transparansi berkeadilan. Saya akan buat penyidik-penyidik saya profesional. Kalau itu datang hari ini, kami akan gelar perkara. Untuk kenaikan status tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Mia Triasanti yakni Leo A. Permana mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Polresta Malang Kota pada hari ini Senin (21/6/2021) untuk mengklarifikasi terkait hal-hal yang dirasa janggal.
Baca Juga : Diduga Kena Serangan Jantung Saat Mencuri Rokok, Warga Jember Ditemukan Tewas
"Kami ingin menyampaikan surat kepada bapak terkait revisi laporan dan klarifikasi atas kejanggalan yang terjadi pada (Jumat, 18 Juni 2021, red) jam 01.00 WIB bagaimana klien kami ketika mau membuat laporan, dari jam 21.00 WIB baru ditangani jam 01.00 WIB dengan macam alasan di SPKT," terangnya.
Kemudian, masih kata Leo juga terdapat perubahan pada tanda bukti lapor ketika kliennya yakni Mia Triasanti berada di Ruang UGD Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) pada saat visum. "Pada saat visum, ditukarnya bukti laporan ini, STTLP. Lah ini ada apa. Ketika saksi mau memfoto, coba saya cek yang lama. Jangan, jangan di foto. Ini oleh oknum," katanya.
Selanjutnya, ketika korban dalam hal ini Mia Triasanti memberikan pernyataan pada SPKT, nama terlapor disebutkan beberapa orang. Namun, yang menjadi pertanyaan tim kuasa hukum dan korban yang tertulis dalam laporan polisi hanya satu orang terlapor.
"Tapi kenapa di sana hanya tertulis satu terlapor dan ada beberapa tindak pidana yang diungkapkan oleh korban. Tapi kenapa hanya tertulis satu tindakan pidana. Ini mohon, secara tertulis kepada komandan," ujar Leo yang berkomunikasi langsung dengan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto.
Sebagai informasi, hingga sampai saat ini Mia Triasanti masih menjalani perawatan intensif di Persada Hospital Kota Malang. Karena masih terdapat beberapa luka lebam dan memar pada tubuh korban.