free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

13 Pengacara Dampingi Korban Penganiayaan Bos Karaoke The Nine

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

19 - Jun - 2021, 02:39

Placeholder
Korban penganiayaan Mia Triasanti (38) saat membuat laporan ke Mapolresta Malang Kota didampingi kuasa hukum Rudy Murdhani, Jumat (18/6/2021). (Foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Korban penganiayaan Mia Triasanti (38) oleh bos karaoke dan restoran The Nine House Alfresco Jeffry didampingi banyak pengacara. Tidak tanggung-tanggung, ada 13 pengacara yang mendampingi Mia untuk melanjutkan laporan dugaan penganiayaan yang dialami ke Polresta Malang. Di antara deretan pengacaa yang mendampingi Mia, ada Rudi Murdhani, dan Leo A. Permana bersama dengan 11 pengacara lainnya.

Mereka mendampingi Mia melaporkan atasannya dengan banyak jeratan pasal. "Dugaan pasal 351 ayat 2, pasal 170, pasal 368, pasal 333 atau pasal 328," ungkap Rudi Murdhani kepada MalangTIMES.com, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga : Peduli Korban Tanah Longsor Desa Pakel, PDI Perjuangan Berikan Bantuan

Untuk diketahui, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 368 tentang mengancam seseorang dengan kekerasan, pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan/atau pasal 328 tentang tindak pidana penculikan.

Rudy mengatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses pelaporan hukum yang sudah berjalan di Polresta Malang Kota usai pihaknya membuat laporan polisi pada hari Jumat (18/6/2021) dini hari tadi.

"Kami dari kuasa hukum intinya akan melanjutkan proses pelaporan tersebut dikarenakan ada kata-kata menurut kita nggak etis ya kata-kata seperti itu," ujarnya.

Selain itu, menurutnya jika memang terjadi tindakan yang dituduhkan oleh pemilik The Nine House Alfresco kepada Mia terkait penggelapan uang, tidak perlu sampai melakukan tindakan pemukulan hingga menimbulkan luka berat.

"Lagian istilahnya apapun masa harus di tempeleng, enggak etis juga wong dia perempuan. Misalnya dia melakukan hal tersebut, kan bisa dilaporkan ke Kantor Polisi untuk ditindaklanjuti. Nggak perlu dihajar sampai seperti itu. Kasihan," terangnya.

Kuasa hukum Mia Triasanti (38) yakni Leo A. Permana usai melihat kondisi korban di Persada Hospital.

Lebih lanjut, kuasa hukum Mia yang lain yakni Leo A. Permana bersama 11 pengacara lainnya mengatakan bahwa berdasarkan bukti laporan yang telah dilakukan yakni terkait pelanggaran pasal 351 tentang penganiayaan. Tetapi pihaknya juga akan segera mengklarifikasi kepada Polresta Malang Kota.

"Kita juga akan klarifikasi kepada Polresta, mungkin di tangan penyidikan bisa bertambah, karena disini ada penyekapan, pemukulan, ada lebih dari satu orang berarti ada pengeroyokan di sana. Sampai hari ini pun barang-barang yang diambil tidak pernah dikembalikan pada korban kami, termasuk Hp, KTP, SIM dan segala macam," jelasnya.

Selain itu pihaknya akan mengklarifikasi ke Polresta Malang Kota usai kondisi Mia membaik. Ketika sudah membaik, pihaknya meminta agar segera dilakukan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan). "Ketika saudara Mia ini sudah baikan, kita akan minta agar segera di BAP, agar penyelesaian perkara ini cepat, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Baca Juga : Di Tempat Peribadatan Tukang Jahit di Kota Batu Lakukan Pelecehan Seksual, Korbannya 6 Anak

Terlebih lagi kata Leo, juga telah dilakukan proses visum. Ketika dirinya melihat kondisi Mia terdapat beberapa luka yang bersarang di tubuh Mia.

"Sudah divisum itu, polisi sudah melakukan visum ada memar dimata, memar didada, ada memar beberapa di kepala, ada memar dipaha dan diperut," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu pemilik The Nine House Alfresco yakni Jeffry sedang dalam proses. "Masih dalam proses. Laporan sudah masuk tadi malam, tapi masih dalam proses," pungkasnya.

Bagaimana tanggapan bos karaoke dan restoran The Nine House Alfresco Jeffry atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya? Benarkah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya? Lantas apa yang dilakukan Jeffry atas laporan penganiayaan oleh anak buahnya sendiri? Ikuti terus kelanjutan beritanya di malangtimes.com. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya