free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Di Tempat Peribadatan Tukang Jahit di Kota Batu Lakukan Pelecehan Seksual, Korbannya 6 Anak

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

18 - Jun - 2021, 23:52

Placeholder
Tersangka M saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Batu, Jumat (18/6/2021). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

BATUTIMES - Dugaan pelecahan seksual terhadap anak rupanya sedang marak di wilayah Kota Batu. Kali ini dugaan pelecehan seksual kembali terjadi, pelakunya diduga seorang tukang jahit di Kecamatan Batu.

Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban bersama korban melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual ke Polres Batu. Korban melaporkan kejadian tersebut terjadi bulan Mei lalu.

Baca Juga : Kasus Pemerasan Libatkan Oknum Wartawan, Polres Jember: 3 Pelaku Pernah Terjerat Kasus Pidana

Kemudian Polres Batu melakukan pendalaman yang  melibatkan keterangan ahli psikolog. Kasat Reskrim Polres Batu Ajun Komisaris Jeifson Sitorus mengatakan, setelah menginterogasi pria berinisial M yang ditetapkan sebagai tersangka, terkuak perbuatan tak berakhlak dan kejinya terhadap anak.

Tersangka ternyata sudah melakukan pelecehan berulang-ulang dalam kurun waktu bulan April lalu. Korban perbuatannya sejumlah enam anak. Bahkan tersangka melakukan aksinya itu di tempat peribadatan.

“M ini melakukan hal tersebut secara spontan saat suasananya dirasa sudah aman. Saat itu ketika korban berebut takjil hidangan buka puasa,” kata Jeifson, Jumat (18/6/2021).

M ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Batu menemukan dua alat bukti yang menunjukkan pelecehan seksual setelah dilakukan visum terhadap korban. Bahkan penyidik juga menemukan fakta-faktanya.

“Saat ini pelaku M statusnya sudah tersangka. Dan saat ini pelaku berinisial M sudah ditahan di Polres Batu,” tambah Jeifson.

Baca Juga : Jelang Haul Bung Karno, Pemkot Blitar Perketat Pengawasan Wisatawan

Sementara pada Jumat, pihak penyidik masih meminta sejumlah keterangan kepada tersangka di Polres Batu. M datang dengan menggunakan pakaian batik, dengan celana kain panjang berwarna hitam dilengkapi dengan peci dan bermasker.

Atas perbuatannya itu M bisa dijerat Pasal 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 15 tahun.

Sebagai informasi, dengan adanya kasus tersebut Polres Batu membuka pengaduan online  untuk kasus-kasus dugaan kekerasan seksual, setelah diawali dengan adanya kasus di SPI Kota Batu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana