PAMEKASANTIMES - Ratusan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan, lakukan aksi demonstrasi ke kantor Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, di Jl. Raya Kabupaten, Kamis (17/06/2021).
Mereka memulai aksi dari Kantor PC PMII Pamekasan di Jalan Brawijaya, dan melakukan long march hingga berkumpul di depan kantor bupati.
Baca Juga : Turun Dari Bus Langsung Gasak Motor, Warga Probolinggo Diamuk Pedagang
Korlap aksi Moh Lutfi sekaligus Ketua Cabang PMII Pamekasan, mengatakan aksi ini digelar menagih janji pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menutup 219 tambang galian C yang diduga ilegal dan liar di sejumlah titik di Pamekasan.
Karena menurutnya, keberadaan tambang ilegal tersebut dianggap hanya akan membahayakan masyarakat. Terlebih saat ini sebagian titik galian mulai mengancam perumahan warga hingga area pertanian.
"Adanya aktivitas galian C ilegal di Pamekasan ini sangat merugikan masyarakat dan membahayakan karena akan merusak lingkungan," teriak Lutfi.
Bahkan aktivitas galian C tersebut jelas sudah melanggar undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No 03 Tahun 2020 tentang minerba dan juga melanggar Perda No 13 Tahun 2014.
Sehingga versi mereka, Pemkab Pamekasan bisa melakukan tindakan penutupan dengan menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kita mendesak pemerintah daerah baik eksekutif, legislatif maupun penegak hukum turun gelanggang untuk menertibkan tambang ilegal yang masih beroperasi di Pamekasan," tambahnya.
Baca Juga : Pengakuan PMI Jebolan BLK-LN PT CKS yang Viral, Buka Suara Terkait Pengalaman Selama Pelatihan
Karena selama ini terkesan tidak ada upaya dari pemkab setempat untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C tersebut, sehingga pihaknya menduga pemerintah dan aparat di Pamekasan takut dan kalah dengan pengusaha tambang.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Agus Mulyadi saat menemui massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementrian Energi dan Sumber daya Mineral, karena kementerian tersebut yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin.
"Kalau kita melakukan penindakan bisa salah secara aturan dan bukan ranah kami, tetapi ada pada aparat keamanan," jelasnya.