free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rebutan Tanah, Pemkot Malang dan Warga Saling Klaim Bukti Kepemilikan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

17 - Jun - 2021, 03:13

Placeholder
Situasi pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dengan mempertemukan pihak tergugat dan penggugat di lokasi tanag sengketa, Rabu (16/6/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Kasus sengketa tanah antara Pemkot Malang dengan warga di kawasan Velodrome, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang terus berlanjut. 

Pemerintah Kota Malang sebagai pihak tergugat maupun warga atas nama Agung Mustofa sebagai pihak penggugat saling mengaku memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi sengketa sejak tahun 2020 tersebut.  

Baca Juga : Pembelajaran Kelas Inklusi di Kota Kediri, Satu Materi Diulang 5-6 Kali

Agung Mustofa mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 3.260 meter persegi. Sedangkan pihak Pemerintah Kota Malang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 1.441 meter persegi yang terletak di samping SDN Madyopuro 2 Kota Malang. 

Dalam prosesnya, pada hari Rabu (16/6/2021) dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh tim panitera Pengadilan Negeri Kota Malang dengan menghadirkan dua belah pihak yang bersengketa. Yakni pihak penggugat Agung Mustofa dan pihak tergugat Pemerintah Kota Malang diwakilkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang Suparno. 

Setelah proses PS selesai dilaksanakan dan proses sidang ditunda pada hari Selasa, 22 Juni 2021, Agung Mustofa tetap mengklaim bahwa tanah yang ia kuasai itu masih miliknya. Tanah itu dihibahkan oleh kedua orang tuanya yakni almarhum H Maksum dan almarhumah Hj Chutobah yang dibeli dari orang peranakan Cina pada tahun 1995 yang asalnya merupakan tanah berstatus BDN (Bekas Dai Nippon). 

Pihak penggugat Agung Mustofa.

Berdasarkan penuturannya, pada tahun 1996 seluruh tanah yang dihibahkan kepada dirinya telah diajukan dalam pengurusan sertifikat melalui Program Nasional Agraria (PRONA), namun terdapat batas maksimal ukuran luasan tanah sekitar 2.000 meter persegi. 

"Akhirnya tahun 2018 saya ajukan lagi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red), tapi kuotanya habis. Terus tahun 2020 ini saya kaget kok keluar sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Malang. Akhirnya saya gugat, karena saya memiliki bukti kepemilikan tanah," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (16/6/2021). 

Lebih lanjut, disampaikan Agung, dalih dari Pemerintah Kota Malang yang mengakui tanah yang saat ini masih menjadi sengketa tersebut bermula ketika terdapat proyek nasional yakni Perumnas (Perumahan Nasional) pada tahun 1980-an, Pemerintah Kota Malang telah membeli tanah tersebut. 

"Padahal itu salah total. Karena desa saat itu tidak punya tanah. Bisa dibuktikan dari kumpulan letter C. Jadi bukan saya ujug-ujug ngaku punya saya. Saya tahu bukti pembelian ini cuma berupa pencoretan letter C. Orang tua saya dianggap sudah menjual ke Perumnas. Tapi saya minta bukti Letter C tidak ada. Ini sekelas Perumnas masak enggak punya bukti," tegasnya. 

Kuasa hukum penggugat yakni M Khalid Ali.

Kuasa hukum Agung Mustofa,  M Khalid Ali menjelaskan bahwa dulunya seluruh tanah di kawasan sengketa ini merupakan tanah BDN (Bekas Dai Nippon). 

"Tanah dikuasai oleh Jepang semasa zaman penjajahan yang rencananya akan dibangun menjadi Lapangan Udara Sundeng. Akhirnya, rakyat di desa yang punya tanah itu terusir dari sini karena diminta secara paksa. Baru setelah kemerdekaan, status tanah itu di buku desa dinamai tanah BDN," jelasnya. 

Proses administrasi pembukuan terkait pertanahan mulai maksimal sekitar tahun 1960-an. Dan status tanah BDN ini hanya terdapat di Kota Malang yang kemudian dijadikan objek proyek nasional Perumnas pada tahun 1980-an saat era Wali Kota Malang Soegiyono atau yang akrab disapa Ebes Soegiyono. "Itulah cikal bakal terbentuknya perumahan di Sawojajar ini," katanya. 

Akhirnya, masyarakat yang memiliki tanah berstatus BDN mengajukan proses sertifikasi tanah melalui program PRONA hingga yang paling terbaru melalui program PTSL. Namun dalam setiap program nasional tersebut, pihaknya mengaku tidak dapat mengurus karena luasan yang melebihi batas maksimal dan kuota yang telah habis. 

Baca Juga : Lakukan Pemerasan, Direktur Media dan Oknum Wartawan Dibekuk Polres Jember

Ketika akan diurus kembali, pihaknya merasa terkejut karena status tanah yang sebelumnya dimiliki oleh dirinya telah berubah menjadi kepemilikan Pemerintah Kota Malang dengan status Sertifikat Hak Pakai (SHP). 

"Akhirnya lahirlah gugatan ini. Kami anggap bahwa Pemkot Malang dinilai telah melakukan pelanggaran hukum karena melawan Undang-Undang dasarnya kita Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria," ujarnya. 

Dalam Undang-Undang tersebut berisikan bahwa masyarakat yang dapat membuktikan kepemilikan atas tanah, maka negara berhak memberikan tanah tersebut kepada pemilik. 

"Itu dasar kita mengajukan gugatan sesuai prosedur hukum berlaku. Mari kita tunggu di pembuktikan bersama nanti," tandasnya. 

Pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Malang.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang Suparno mengatakan bahwa tanah seluas 1.441 meter persegi merupakan kepemilikan Pemerintah Kota Malang yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Malang nomor 51. 

"Menurut versi kami, tanah yang sudah bersertifikat itu ada 1.441 meter persegi, yang versi penggugat ada sekitar 3.260 meter persegi itu. memang ada selisih luasan," terangnya. 

Dengan dasar Sertifikat Hak Pakai yang menyebutkan kepemilikan Pemerintah Kota Malang seluas 1.441 meter persegi tersebut, pihaknya pun sempat memasang patokan papan aset, namun saat ini sudah dicabut oleh orang yang belum diketahui identitasnya. 

"Peruntukan tanah ini akan digunakam sebagai RTH (ruang terbuka hijau, red) untuk dipakai lapangan SDN Madyopuro 2. Objek luasannya beda, jadi nanti saja tunggu kebenarannya bersama di sidang," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya