JEMBERTIMES – Muhammad Erwin alias Tosan (35) oknum wartawan warga Karangrejo, Sumbersari dan H. Abdullah alias Samirin (50) warga Gebang Patrang, Jember yang juga direktur salah satu media online expresi diringkus jajaran Satreskrim Polres Jember. Keduanya dibekuk setelah melakukan pemerasan terhadap EY (48) warga Desa Kesilir Wuluhan, Jember.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, aksi pemerasan kedua oknum wartawan dan direktur media ini, bermula saat keduanya mengikuti EY setelah keluar dari salah satu hotel di Kecamatan Ajung Jember sampai di rumahnya.
Baca Juga : Wisatawan dan Masyarakat Keluhkan Akses Jalan Menuju JLS, Ini Jawaban DPUBM Kabupaten Malang
Oleh kedua pelaku, korban dituding telah melakukan perselingkuhan, dan jika tidak ingin diberitakan, korban disuruh menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 17 juta, namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku disanggupi akan dibayar sebesar Rp 3 juta.
“Saat itu korban menyanggupi hanya bisa membayar Rp 3 juta, kemudian oleh korban diberi panjer alias uang awal sebesar Rp 1 juta. Sisanya dijanjikan akan diberikan beberapa hari kemudian,” ujar salah satu sumber di kepolisian yang enggan disebut namanya.
Merasa jadi korban pemerasan, EY pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, sehingga diatur strategi untuk menangkap kedua pelaku. “Saat pelaku menghubungi korban dan meminta sisa pembayaran yang Rp 2 juta, korban langsung koordinasi dengan pihak kepolisian. Dan pelaku berhasil ditangkap saat menerima uang pemerasan dari korban di Desa Wonojati, Jenggawah,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Adi Wiguna saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan oknum wartawan di Jember.
“Iya mas benar, dalam waktu dekat akan segera kami rilis,” ucap Komang Adi.
Baca Juga : Dimediasi, Pintar Beri Deadline PT. Imasco 14 Hari untuk Ambil Keputusan
Informasi lain menyebutkan, jika pelaku tidak hanya berdua dalam menjalankan aksinya, namun ada dua pelaku lain yang ikut menikmati uang hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh Erwin dan Abdullah. Mereka berinisial T dan G, sedangkan untuk T sendiri informasi yang diterima media ini sudah tertangkap, namun belum ada penjelasan resmi dari pihak berwajib. Sedangkan G yang juga warga Jenggawah, saat ini dikabarkan sudah melarikan diri.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 2 juta, 3 buah handphone, dan 1 unit mobil jenis Escudo yang dijadikan sarana aksi kejahatan kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.