BONDOWOSOTIMES - Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar forum group discussion (FGD) membahas penyusunan raperda (rancangan peraturan daerah). Yakni terkait rencana melakukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pelayanan publik.
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menerangkan, dalam FGD tersebut pihaknya membahas beberapa poin penting yang akan direvisi. Beberapa di antaranya yakni mengenai pengaturan petugas pelayanan bagaimana idealnya. Termasuk sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standardisasi.
Baca Juga : Jadi Guru Besar Bahasa Arab, WR 4 UIN Malang Ungkap Dukungan Besar Rektor
"Kemudian hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kemenpan. Itu sudah dibicarakan tadi," katanya usai mengikuti FGD penentuan quick win, Rabu (16/6/2021).
Irwan melanjutkan bahwa pihaknya pun telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik.
Adapun revisi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Revisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarkat," tutupnya.