free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Nasib Jabatan 4 Kades Pemuja Sabu di Jember, Akankah Tamat?

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

15 - Jun - 2021, 15:35

Placeholder
4 Kades saat dikeler ke ruang Satreskoba Polres Jember sesaat setelah tiba dari Polda Jatim beberapa waktu yang lalu (foto : Moh. Ali Makrus / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES  - Nasib jabatan empat kepala desa di Jember yang tersandung kasus narkoba nampaknya sudah diujung tanduk. Lantaran perbuatannya itu, bukan tidak mungkin jabatan keempatnya akan tamat alias berakhir. Sanksi administrasi dipastikan menanti meskipun keempatnya berstatus sebagai pengguna dan bukan pengedar.

Keempat kepala desa yang tengah disorot publik itu adalah H.M. Mukib (MM) Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Moh. Alwi (MA) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Sugianto (S) Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan dan Heri Hariyanto (HH) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

Baca Juga : Bina Mental di Jember, Gus Miftah Sampaikan Pesan untuk Para ASN dan Bupati Hendy

Akibat perbuatannya, keempat kades tersebut oleh pihak kepolisian dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Jika mengacu pada masa hukuman tersebut di atas, di mana ancaman minimal adalah 4 tahun, maka jabatan sebagai kepala desa masih bisa dipegang oleh pelaku setelah bebas dari penjara. Karena dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara pengadilan.

Namun jika mengacu pada Permendagri nomor 82 tahun 2015 pada pasal 8, pada ayat (2) huruf b, kepala desa bisa diberhentikan  jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Mengacu pada UU dan peraturan tersebut, terlebih keempat kepala desa rata-rata sudah menjabat sebagai kepala desa 2 tahun, maka hampir dipastikan jabatannya sudah berakhir. Karena masa jabatan kepala desa saat ini adalah 5 tahun.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember Adi Wijaya, kepada wartawan mengatakan, agar pemerintahan desa tidak mandeg dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat. Karena pihak Dispemasdes menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kades.

“Saat ini kami sudah menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang mengisi ya orang desa sana, yaitu Carik atau sekretaris desa,” ujar Adi Wijaya.

Sedangkan mengenai  kelanjutan kedepannya, saat ini pihak DPMD masih menunggu pelimpahan secara administrasi dari pihak berwenang. “Ya soal bagaiman kedepannya, apakah menunjuk Pj atau bagaimana, kami masih menunggu limpahan administrasi dari pihak berwenang, tentu menunggu putusan pengadilan,” ujar Adi Wijaya.

Seperti diketahui, empat kepala Desa di Jember pada Rabu 10 Juni 2021 diamankan oleh anggota Ditreskoba Polda Jatim di rumahnya masing-masing. Namun karena barang bukti yang didapatkan berupa tiga poket sabu dengan berat tidak lebih dari 10 gram alias hanya 5 gram, maka perkara penanganannya pada Sabtu (12/6/2021) dilimpahkan ke Mapolres Jember.

Baca Juga : Inspirasi Outfit BTS Meal untuk Army, Gaya Kyra Nadya ini Boleh Ditiru Nih!

“Kasus terungkapnya empat kepala desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember, hal ini karena keempat pelaku warga Jember, serta barang bukti tidak lebih dari 10 gram,” ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu (12/6/2021) saat menggelar conferensi pers di Mapolres Jember dengan didampingi Kasubbag Humas Polres Jember Iotu Yudiantoro SH dan KBO Satreskoba Ipda Edy Santoso.

Kharis menjelaskan, keempat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan laporan warga ke pihak kepolisian. “Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan,” ujar Kompol Kharis.

Dari keempat Kepala Desa, pertama yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.

“Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan,” ujar Kompol Kharisudin. SH.

Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni