free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berdalilih Terlilit Utang, Muncikari Ini Beroperasi di Kota Santri Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2021, 00:30

Placeholder
AI (31), mucikari yang menjual PSK di eks lokalisasi Tunggorono, Jombang saat digelandang ke kantor Satreskrim Polres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - AI (31), wanita asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jombang. Ia mengaku, hasil menjadi muncikari di Kota Santri ini digunakan untuk merawat anak angkatnya.

Bisnis esek-esek yang digeluti AI berjalan dua tahun ini dengan menyewa rumah kontrakan di eks lokasi Tunggorono, Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Untuk menyamarkannya, ia membuka usaha warung kopi di depan rumah.

Baca Juga : Wali Kota Santoso Optimis Kota Blitar Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

AI mengaku, tidak mendatangkan PSK untuk dipekerjakan. Dalam bisnis kotor itu, ada 3 PSK berusia 23-30 tahun yang setiap hari standby di rumah AI. "Tidak merekrut (PSK), mereka datang sendiri ke rumah," ujarnya saat diwawancarai JombangTIMES di kantor Satreskrim Polres Jombang, Senin (14/06).

Wanita lajang tersebut juga mengaku mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu setiap pelanggan yang berkencan dengan para PSK. Tarif sekali kencan sekitar Rp 150-200 ribu. Hingga dalam sehari saja, AI mampu menghasilkan keuntungan hingga Rp 250 ribu dari bisnis esek-esek tersebut.

Keuntungan tersebut digunakan oleh AI untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Mulai dari kebutuhan makan, membayar utang dan membayar kontrakan rumah. Ia juga memiliki tanggungan membiayai anak angkatnya berusia 1,5 tahun.

Balita tersebut merupakan anak dari PSK yang dulu pernah ikut kerja dengannya. "Saya pulang seminggu sekali. Saya kasih uang seminggu sekali Rp 300 ribu untuk beli susunya dan pampers," tandasnya.

Baca Juga : Bubarkan Balap Liar dan Tawuran, Polres Tuban Amankan 44 Pemuda dan 29 Motor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AI kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ia disangkakan Pelaku kita jerat Pasal 296 KUHP karena sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul.

Diberitakan sebelumnya, AI diringkus oleh tim Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya