BATUTIMES - Sejak awal tahun hingga bulan ini, setidaknya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu telah menertibkan 3 ribu unit spanduk ilegal yang tersebar di Kota Batu. Jadi, rata-rata setiap minggunya didapati 150 unit spanduk dicopot.
Dari jumlah tersebut, ada spanduk seperti iklan properti, usaha, dan sebagainya. “Pencopotan reklame liar seperti spanduk sudah didasarkan pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu,” kata Kepala Satpol PP Kota Batu M. Nur Adhim.
Baca Juga : Pertama di Kota Batu, Pandanrejo Jadi Desa Digital
Ia menambahkan, ada tiga titik rawan pemasangan reklame liar. Di antaranya di simpang tiga Desa Pendem hingga perbatasan dengan Kecamatan Karangploso.
Kemudian titik rawan kedua pelanggaran reklame berada di Jalan Pandanrejo hingga Giripurno. Dan titik ketiga yakni di jalan protokol Desa Giripurno hingga Kecamatan Batu.
“Di tiga titik itu sering didapati reklame ilegal. Ada berbagai jenis macam iklan. Itu yang kami copoti karena merusak estetika,” tambahnya.
Terlebih dalam pemasangannya dilakukan ngawur sehingga merusak estetika. Misalnya terdapat reklame kecil yang dipaku di pohon. “Ini kan sudah merusak lingkungan,” ujar Adhim.
Baca Juga : Hadiri Pelantikan MWCNU, Bupati Malang Singgung Generasi Muda
Karena itu ia mengimbau, bagi yang membuat reklame harus berdasarkan tata administrasi yang baik. “Sebab, itu jelas melanggar walaupun ada izinnya. Namun dipastikan itu sudah kedaluwarsa yang diangkut,” tutup Adhim.