MALANGTIMES - Legalitas Balai Latihan Kerja-Luar Negeri (BLK-LN) PT Central Karya Semesta (CKS) tempat lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) kabur dengan cara melompat, ternyata ada yang belum beres. BLK-LN PT CKS belum memiliki izin. Saat ini, perizinannya masih ada di meja Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Pemerintah Kota Malang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso menyebutkan bahwa terdapat izin yang belum terpenuhi. "Berdasarkan izin operasional nomor 566/LA-LPK/I/2017, 259/LA-LPK/I/2019 dan 260/LA-LPK/2019. Memang belum berizin. Saat ini akan menambah Program Pelatihan Barista, di mana untuk perizinan masih dalam proses di Disnaker, PM dan PTSP," ujarnya kepada MalangTIMES.com, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga : Mengenang Wabup Sangihe Helmud Hontong, Tolak Tambang Emas hingga Wafat di Pesawat
Untuk diketahui, rekrutmen tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri di Kota Malang geger. Itu menyusul peristiwa kaburnya lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka melompat dari lantai empat tempat balai latihan kerja. Tiga orang di antaranya mengalami patah tulang dan luka-luka.
Terkait dengan perizinan, Erik mengatakan setiap adanya penambahan program pelatihan kerja harus memperbarui izin. "Setiap penambahan program pelatihan, harus memperbarui izin BLK atau LPK," imbuh Erik yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Malang ini nya.
Fenomena kaburnya calon PMI telah berlangsung beberapa kali di BLK-LN atau LPK PT CKS. "Kasus Calon PMI memang beberapa kali terjadi di BLKLN/LPK CKS," ujarnya.
Sementara itu, Maria selaku Manajer BLK-LN PT CKS membantah terkait adanya tuduhan BLK-LN PT CKS yang belum berizin. Pihaknya mengatakan bahwa keseluruhan perizinan di BLK-LN PT CKS telah memenuhi syarat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami dari PT CKS adalah PT yang resmi memiliki izin lengkap dari kota provinsi atau dari kementrian juga. Jadi tidak betul kalau tidak izin resmi itu. Cuma memang ada penambahan perizinan untuk penambahan program barista itu harus mengurus izin dan ini proses," ujarnya dalam konferensi pers di BLL-LN PT CKS yang digelar secara terbatas dan tertutup.
Lebih lanjut di lokasi yang sama, Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Penempatan Tanaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) Syaiful mengungkapkan bahwa dalam proses perizinan terdapat dua izin yang sudah diurus oleh pihak BLK-LN PT CKS terkait operasional.
Baca Juga : Kasus Covid-19 semakin Mengganas, Dewan Minta Bupati Beri Perhatian Lebih kepada Warga
"Saya sampaikan sedikit bahwa di PT ini ada dua izin. Izin PT-nya satu dan izin BLK. Izin PTnya ini di bawah menteri, kalau cabang dari Provinsi. Kedua, izin BLK sudah juga. Jadi perizinannya di sini sudah lengkap untuk beroperasi dan saya yakin sudah diurus sudah lama," tandasnya.
Pihaknya menambahkan bahwa tidak mungkin suatu Balai Latihan Kerja atau Lembaga Pelatihan Kerja yang tergabung dalam ASPATAKI belum memiliki izin untuk beroperasi. "Tidak mungkin kalau BLK di bawah ASPATAKI belum mengurus perizinan," pungkasnya.
Sementara itu, kabarnya Wali Kota Malang Sutiaji dalam waktu dekat akan langsung meninjau BLK-LN PT CKS yang berada di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sutiaji bakal melihat langsung proses latihan kerja di dalamnya.