BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota menangkap seorang pria bernama Wahyu Rian Irwansyah (27). Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai Sales itu diringkus setelah menguras uang tabungan milik teman kerjanya.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua keping ATM BRI dan satu keping ATM BCA. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil uang beberapa kali di mesin ATM yang berbeda.
Baca Juga : Akibat Rem Blong, Truk Gandeng Terjun ke Sungai di Kesamban Blitar, Begini Nasib Sopir
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 pencurian. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara,” Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Jumat (11/6/2021).
Korban dari aksi kejahatan pelaku adalah rekan kerja sebagai sales. Korban diketahui bernama Rohmiati (49) warga Desa Gandekan, Wonodadi, Kabupaten Blitar. Akibat perbuatan pelaku, uang tabungan korban sebesar Rp 64 juta ludes tak tersisa
Modusnya, pelaku yang sudah akrab dengan korban menukar kartu ATM milik Rohmiati dengan kartu ATM kosong. Wahyu kemudian dengan mudah mengambil uang di mesin ATM karena telah mengetahui nomor pin ATM korban.
“Pelaku dan korban diketahui adalah teman dekat. Keduanya sering bertransaksi di mesin ATM yang sama. Pada tanggal 27 April korban masuk ke ATM bersama pelaku karena akan mentransfer pelaku. Saat itu, rupanya pelaku menghafalkan nomor pin ATM korban," terangnya.
Baca Juga : Berbekal Plat Nomor Kendaraan Tertinggal di TKP, Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Tabrak Lari
Aksi jahat pelaku bermula saat dia berkunjung ke rumah korban. Dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan, pelaku kemudian menukar kartu ATM milik Rohmiati dengan kartu ATM kosong . Aksi ini baru diketahui ketika korban hendak memakai ATM-nya. Karena tidak dapat digunakan, korban kemudian mendatangi customer service untuk meminta dicetakkan rekening koran tabungannya.
“Korban akhirnya tahu jika uang tabunganya telah habis. Saat diperiksa customer service, ternyata ATM yang dibawa itu atas nama temannya. Korban lalu melapor ke polisi pada 27 Mei 2021," pungkas Yudhi.