MALANGTIMES - Nasib pemuda berinisial BP (23) yang bekerja di sebuah cafe di kawasan Dieng, Kota Malang ini cukup beruntung ketika melakukan aksi pencurian sepeda motor matic Honda Scoopy dengan nomor polisi N-5052-FV milik karyawan Malang Town Square (Matos) berinisial YF di parkiran dalam Matos, Jalan Veteran, Kota Malang.
Pasalnya, ketika BP (23) memasuki parkiran dalam Matos pada hari Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, menemui sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu matte yang sama persis dengan yang ia kendarai yakni Honda Scoopy dengan nomor polisi N-2733-EAH.
Baca Juga : Berbekal Plat Nomor Kendaraan Tertinggal di TKP, Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Tabrak Lari
"Pelaku juga menemui sepeda motor itu tidak terkunci dan ada karcis parkir di dalam bagasi sepeda motor yang kebetulan tidak tertutup," ucap Kapolsek Klojen Kompol Nadzirsyah Basri kepada MalangTIMES.com, Jumat (11/6/2021)
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini juga menyampaikan bahwa saat pelaku BP (23) mengetahui kondisi sepeda motor matic Honda Scoopy tersebut, pelaku langsung memarkirkan kendaraannya tepat di sebalah sepeda motor milik korban berinisial YF.
"Pelaku ini langsung menuntun sepeda motor curiannya keluar dari parkiran dan menaruh sepeda motornya tetap di parkiran dalam," terangnya.
Untuk meyakinkan petugas, pelaku BP (23) menancapkan kunci sepeda motor matic Honda Scoopy di motor korban agar tidak ada yang curiga. Kemudian pelaku menuntun sepeda motor tersebut keluar Matos hingga sampai di kawasan TMP (Taman Makam Pahlawan).
"Setelah sampai di TMP, pelaku menaruh begitu saja motor curian tersebut. Lalu, dirinya berjalan kaki menuju parkiran dalam Matos untuk mengambil sepeda motor miliknya," tuturnya.
Setelah itu pelaku langsung menuju tempat tinggalnya untuk menaruh sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Tak lama, pelaku BP (23) kembali lagi menuju TMP dan memanggil tukang ahli kunci.
"Pelaku memanggil tukang ahli kunci dengan alasan kunci sepeda motor telah hilang. Akhirnya kunci duplikat telah jadi, pelaku pun langsung membawa sepeda motor curiannya tersebut ke tempat tinggalnya," ujarnya.
Hanya berselang satu hari tepatnya pada hari Jumat (28/5/2021), pelaku BP (23) menjual sepeda motor matic Honda Scoopy curiannya tersebut kepada seseorang berinisial AYD (23) yang tinggal di Jalan Kebon Jeruk, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga : Dorong Kesuksesan Pengusaha Muda Ngawi, Emil Dardak Kenalkan Program Perwira
"Harga jualnya adalah Rp 4,5 juta dan proses jual belinya berada di sekitar Kecamatan Lowokwaru. AYD ini tahu kalau itu barang curian. AYD terpaksa membeli karena untuk keperluan kerja," ungkapnya.
Berdasarkan hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan hasil penyelidikan, pihak Unit Reskrim Polsek Klojen tidak membutuhkan waktu lama. Pasalnya pada hari Sabtu (29/5/2021) dini hari kedua pelaku berhasil diamankan.
"Yang kita amankan dulu si BP ini di tempat kerjanya sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu kita kembangkan. Dari hasil pengembangan sekitar pukul 04.00 WIB AYD diamankan di kediamannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk pelaku BP (23) dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk pelaku AYD (23) dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara.