free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Izin Operasional Safe House Berakhir Juni, Pemkot Malang Alihkan Pasien Covid-19

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

11 - Jun - 2021, 01:28

Placeholder
Gedung yang dipergunakan sebagai safe house untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Keberadaan Safe House atau rumah isolasi yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Kawi untuk menaungi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akan segera berakhir.

Ya, izin operasional penggunaan Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sebagai rumah isolasi ini akan habis pada akhir Juni 2021.

Baca Juga : KASN Mulai Monev Lelang Jabatan Tinggi Pratama Bondowoso

Meski begitu, Pemkot Malang tetap mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Mengingat, mutasi baru Covid-19 B1617 telah masuk ke wilayah Jawa Timur.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, terkait hal itu Pemkot Malang bakal memanfaatkan alternatif lainnya. Yakni, dengan mengoptimalkan fungsi dari dua rumah karantina, di RS Lapangan Idjen Boulevard dan RSUD Kota Malang.

Termasuk, jika masih ada pasien yang sebelumnya menjalani perawatan di Safe House saat masa pinjam berakhir, maka akan dialihkan di salah satu rumah isolasi tersebut. Kedua alternatif tersebut, diyakini akan cukup untuk menangani proses perawatan pasien Covid-19 di Kota Malang.

"Nanti akan kita alihkan di RS Lapangan plus juga di RSUD Kota Malang. Karena sudah satu tahun kita pinjam dan Pemprov sudah menghendaki untuk digunakan Diklat. Insya Allah di RS Lapangan plus pemanfaatan RSUD Kota Malang saya rasa cukup," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif menambahkan, sebelum penyerahan pengembalian peminjaman tempat secara resmi kepada provinsi Jawa Timur, nantinya akan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh tempat area Safe House.

Di mana, batas masa akhir penggunaan Safe House hingga 25 Juni 2021. Setelahnya, baru petugas akan menindaklanjuti untuk dilakukan sterilisasi di semua tempat.

Baca Juga : Market Otomotif Malang Tumbuh Positif, MG Motor Indonesia Ekspansi ke Malang

"Penyemprotan nanti akan kami lakukan total, baik di dalam area gedung atau di luar selama 4 hari. Sehingga, 30 Juni itu penyerahan kepada BKSDM Jawa Timur," jelasnya.

Sebagai informasi, data dari Gugus Satgas Covid-19 hingga kemarin (9/6/2021), total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai angka 6.777 orang atau tercatat ada penambahan 14 orang.

Pasien yang dinyatakan meninggal dunia totalnya ada 633, pasien sembuh sebanyak 6.109 orang, dan yang masih dalam tahap pemantauan atau perawatan tercatat 35 orang.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya