BLITARTIMES-Seorang pria berinisial AH (49) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar. Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.
Ironisnya, korban diketahui adalah anak kandungnya sendiri yang saat ini berusia 17 tahun. Pesetubuhan itu bahkan telah dilakukanya sejak 3 tahun lalu saat saat korban mulai masuk SMP. Aksi bejat ini dilakukan pelaku setelah dia bercerai dengan ibunya atau ibu kandung korban.
Baca Juga : Ikuti Pelatihan dari Dispertapa, Petani Tembakau di Blitar Diajak Bertani Ramah Lingkungan
“Korban disetubuhi ayah kandungnya setiap akhir pekan. Perbuatan itu dilakukan pelaku selama tiga tahun terakhir,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar, Ipda Linartiwi, Kamis (10/6/2021).
Setelah bercerai, ayah dan ibu korban tinggal sendiri-sendiri. Korban tinggal bersama ibunya. Namun setiap akhir pekan menginap di rumah ayahnya. Di saat menginap itulah ayah korban melakukan aksi persetubuhan. Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi bejat korban akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan perbuatan ayahnya kepada sang ibu.
“Perlakuan jahat AH terungkap belakangan ini. Korban yang sudah tidak sanggup menanggung beban, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. "Ibu korban merasa tidak terima kemudian melaporkan ke polisi," terangnya.
Lebih dalam Linar menyampaikan, hingga saat ini Unit PPA Polres Blitar masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.
Baca Juga : Masifkan Konsolidasi, DPC PKB Kota Blitar Kawal dan Menangkan Gus Ami di Pilpres 2024
“Hingga kini kami masih melalukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan hasil visum,” pungkasnya.