BONDOWOSOTIMES - Klaster hajatan di Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso yang menyebabkan 14 orang positif Covid-19 disinyalir tidak mengantongi izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Karena itu, tak ada pengawasan ketat sehingga penyelenggara juga ditengarai abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Saya belum telusuri (Izinnya, Red). Seharusnya ada izin," ungkap Wakil Bupati (wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat dikonfirmasi, usai memimpin Rakor Penanganan Covid-19 di Kecamatan Binakal.
Baca Juga : Dewan Trenggelek Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap LKPJ Bupati
Irwan mengakui bahwa seringkali masyarakat di desa yang hendak menggelar hajatan enggan mengurus izin ke Satgas Kabupaten. Karena itulah, kejadian tersebut menjadi momentum Satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan lebih maksimal lagi.
"Sehingga Satgas kecamatan hingga desa harus dioptimalkan dalam rangka perizinan yang akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan-kegiatan itu," ungkap Politis PDIP ini.
Disinggung terkait pemberian sanksi, dia menyatakan melihat perkembangannya. "Jangan kejam-kejam lah. Minimal kita memberikan shock terapi," ujarnya.
Dikonfirmasi di lokasi yang sama, Camat Binakal Suhari Ali Chandra, menerangkan, berdasarkan Perbup kalau peserta hajatan antar desa baru izin ke Satgas kecamatan. Namun jika pesertanya warga di desa itu, maka izinnya cukup di desa. “Kebetulan yang di Bandelan itu, tidak ada ijin ke Satgas kecamatan. Mungkin saya menganggapnya ini ruang lingkup desa,” kata dia.
Baca Juga : Antisipasi Klaster Bangkalan, Bupati Tulungagung Tingkatkan Kewaspadaan Prokes PPKM Mikro
Sementara itu, Kepala Desa Bandelan, Abdul Hamid saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp dan telepon belum merespons.