MALANGTIMES - Masa expired atau masa kedaluwarsa Vaksin Covid-19 AstraZeneca akan jatuh pada akhir Bulan Juni 2021. Hal ini membuat pihak Puskesmas Bareng Kota Malang mempercepat vaksinasi Covid-19 pada tahap dua ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Puskesmas Bareng Herlin Kisworini ketika ditemui MalangTIMES.con di ruangan kerjanya usai proses vaksinasi Covid-19 tahap dua selesai di Puskesmas Bareng.
Baca Juga : 5 Startup dari Unikama Lolos Pendanaan ASMI 2021
"Saat ini AstraZeneca harus selesai di Bulan Juni. Karena terkait expired-nya vaksin di Bulan Juni tanggal 30. Tapi kami usahakan di pertengahan bulan sudah habis. Kami juga mengejar percepatan (vaksinasi, red)," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Selasa (8/6/2021).
Proses percepatan vaksinasi Covid-19 yang saat ini dilakukan oleh Puskesmas Bareng menyasar masyarakat yang termasuk dalam golongan tahap dua. Pihak Puskesmas Bareng mendapatkan jatah vaksin Covid-19 AstraZeneca sebanyak 1.900 dosis vaksin.
Beberapa yang diutamakan pada proses percepatan vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun, kemudian masyarakat pra lansia yang berusia 50 tahun keatas dan masyarakat yang berusia 18 tahun keatas yang termasuk kelompok rentan.
"Termasuk pelayan publik, pengemudi ojek online itu, ya siapa saja yang memang banyak bersentuhan dengan masyarakat. Mahasiswa atau (santri, red) pondok juga kelompok rentan. Memang yang diutamakan itu sesuai dengan arahan provinsi," jelasnya.
Terkait proses percepatan vaksinasi Covid-19, pihaknya akan menerima data sasaran dari wilayah Puskesmas Bareng dan juga dari Dinas Kesehatan Kota Malang. Setelah data sasaran diterima, kemudian dilakukan pemetaan dari data masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.
"Tapi tetap ada cadangan. Kalau yang dipetakan itu nggak bisa datang, kita harus ada sasaran cadangan. Jadi jangan sampai niat untuk percepatan vaksinasi seluruh masyarakat ini terkendala karena yang diundang tidak hadir," terangnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk membagi data masyarakat maupun stok vaksin yang ada. Pada prinsipnya, Puskesmas Bareng akan berupaya untuk menghabiskan stok vaksin yang ada.
Baca Juga : Menko Airlangga Ingin Transformasi Digital Industri & Prestasi Olahraga Tetap Beriringan di Masa Pandemi
"Kita komunikasikan. Nanti Dinkes bisa dia yang mengirimkan sasaran, atau dialihkan ke faskes lain. Kalau memang faskes sudah penuh juga, dinas punya sasaran belum tervaksin dikirim kesini," katanya.
Hal itu merupakan bentuk efisiensi percepatan vaksinasi. Karena walaupun terdapat tahapan-tahapan perencanaan, pada pelaksanaannya akan fokus pada efisiensi.
"Karena persis tanggal 30 Juni itu expired. Makanya kami berusaha tanggal 18 ini terakhir. Jadi molor-molor tanggal 21. Kalau kita press 30 kan lewat bisa. Makanya kita habiskan sebelum tanggal 20," pungkasnya.
Sementara itu, seperti pada yang sudah diberitakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif juga menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi pada tahap kedua maksimal harus selesai pada tanggal 30 Juni 2021.