TULUNGAGUNGTIMES - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa pembagian zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah sesuai aturan. Artinya, tidak ada kesalahan dalam penentuan zonasi pada tingkat sekolah masing-masing.
Kepala Disdikpora Tulungagung melalui Kabid Bina Program Hariyanto mengatakan, beredarnya kabar salah satu wilayah di Kecamatan Kota yang tidak masuk zonasi SMPN 2 Tulungagung itu tidak benar. Menurutnya, secara aturan wilayah Kelurahan Kepatihan itu masuk zonasi SMPN tersebut.
Baca Juga : PPDB SD Jalur Prestasi Nilai Rapor, Ini Keluhan Para Wali Murid
"Yang betul Kepatihan itu masuk zonasi karena wilayah kota. Tunggulsari saja masuk kok, masak Kepatihan gak masuk. Itu Hoax, gak ada seperti itu," kata Hariyanto di Kantornya, Selasa (8/6/2021).
Untuk memastikan, Hariyanto juga menunjukkan buku petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2021, dan tampak bahwa wilayah Kecamatan Kota masuk zonasi pada beberapa SMPN favorit di Tulungagung.
Dalam PPDB tahun ini, kata Hariyanto, inovasi atau perubahan yang dilakukan dinas adalah sistem pendaftaran semuanya memakai jalur online, sementara untuk tahun lalu ada 2 jalur pendaftaran yaitu online dan offline.
Dengan memakai jalur pendaftaran online, diharapkan bisa meminimalisir adanya permasalahan-permasalahan PPDB Tahun 2021. "Ya permasalahan itu tetap ada, upaya kita meminimalisir itu semua," jelasnya.
Hariyanto juga mengimbau kepada orang tua atau wali murid di Kabupaten Tulungagung untuk segera mendaftarkan putra putrinya ke sekolah mulai dari tingkat TK, SD, dan SMP.
Baca Juga : Malang Flower Carnival Kembali Digelar Bulan September 2021
Dirinya juga berharap, PPDB tahun ini bisa berjalan lancar tidak ada permasalahan yang signifikan atau permasalahan yang bisa memberatkan orang tua/wali, penyelenggara maupun panitia PPDB itu sendiri.
"Semuanya online, mudah-mudahan semua sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dan saya benar-benar berharap PPDB tahun ini berjalan lancar," pungkasnya.