INDONESIATIMES - Kemunculan pasal bagi penghina presiden di media sosial dalam RUU KUHP hingga kini masih menjadi tanda tanya. Diketahui, dalam draft RUU KUHP terbaru, muncul pasal penghina Presiden/Wakil presiden di medsos.
Dalam draft tersebut dikatakan jika pelaku bisa meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun. Draft ini tentu menjadi hal baru, di mana pada draft sebelumnya pasal tersebut tidak tertulis.
Berikut perjalanan pasal tersebut yang dikutip melalui rangkuman detik.com:
1. Februari 2017
Kala itu, di dalam draft RUU KUHP Februari 2017 masih belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di medsos dipenjara.
Pasal 264
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 7 Juni 2021, Andin Bahagia Tahu Reyna Anak Kandung, Al Ceritakan ke Mama Rosa
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
2. Dart 17 Mei 2019
Salam seperti sebelumnya, dalam draft tersebut masih belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di medsos dipenjara.
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
3. Draft 25 Juni 2019
Pasal 224
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori
IV.
4. Draft 28 Agustus 2019
Baca Juga : Sambil Bawa Samurai, Pencuri Berhasil Bawa Kabur Mobil Box di Kota Malang
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
5. Draf Terakhir
Pada draft terakhir yang disebarkan saat digelar sosialisasi RUU KUHP di Manado, Kamis 3 Juni 2021 barulah muncul klausul 'atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi' sehingga bisa menjerat aktivitas media sosial.
Pasal tersebut berbunyi:
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun hingga saat ini, belum diketahui siapa yang memasukkan klausul 'atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi' tersebut. Untuk diketahui, saat ini draft di atas telah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna Tingkat I dan tinggal 1 kali rapat lagi untuk mengesahkan RUU KUHP tersebut.